Gatot Pujo dan Evy Susanti, istri mudanya---Ant/Akbar Nugroho
Gatot Pujo dan Evy Susanti, istri mudanya---Ant/Akbar Nugroho

Kasubag Protokoler Sumut Diperiksa KPK

Yogi Bayu Aji • 28 Juli 2015 12:45
medcom.id, Jakarta: Kepala Sub Bagian Protokoler Bagian Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Fuad Gazali Damanik diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Anak buah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ini dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
 
"Dia diperiksa untuk tersangka MYB (M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2015).
 
Selain Fuad, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan bagi lima saksi, empat di antaranya sudah berstatus tersangka. Mereka adalah, tiga Hakim PTUN Medan Amir Fauzi, Tripeni Irianto Putro, dan Dermawan Ginting, dan Pengacara Otto Cornelis Kaligis. Satu saksi lainnya adalah Sheila Ch. Sirait.

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka MYB," jelas Priharsa.
 
Fuad diduga bakal dikorek soal apakah Gerry kerap datang dan bertemu dengan Gatot. Sebab sebagai kasubag protokoler, Fuad tentu tahu apa saja kegiatan dan agenda yang harus diikuti Gatot.
 
Namun, Priharsa mengaku tak tahu pasti ihwal materi yang akan ditanyakan. "Dipanggil guna kepentingan penyidikan," jelas Priharsa.
 
Terbongkarnya suap di PTUN Medan dimula dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
 
Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis, balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis.
 
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
 
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, Tripeni dan dua hakim, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.
 
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad.
 
Dari hasil pemeriksaan, Gerry diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Tripeni, Amir dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
 
Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
 
KPK terus menelusuri dari mana sumber suap ini berasal. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. KPK akhirnya menggeledah kantor OC Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
 
Dari hasil pengembangan, KPK kemudian menetapkan OC Kaligis sebagi tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan