Jero Wacik memenuhi panggilan KPK, Selasa 5 Mei 2015. Foto: MI/Rommy Pujianto
Jero Wacik memenuhi panggilan KPK, Selasa 5 Mei 2015. Foto: MI/Rommy Pujianto

Jero Wacik Sempat Melawan Penyidik KPK

Yogi Bayu Aji • 05 Mei 2015 20:44
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku sempat membuat perlawanan.
 
"Tadi saya tidak mau menandatangani berita acara penahanan karena saya menganggap saya sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan," kata Wacik di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015).
 
Jero mengaku, sudah membuat surat pernyataan tidak akan melarikan diri, akan kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan. Surat itu sudah disampaikan ke penyidik.

"Saya sudah ajukan tadi pagi, ternyata saya ditahan. Saya tidak bisa apa-apa. Saya mohon keadilan harus ditegakkan. Harus tegak, adil," tegas pria asal Bali itu.
 
Pantauan Metrotvnews.com, Wacik mengenakan setelan jas hitam tiba di Gedung KPK pukul 10.50 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia keluar pukul 19.40 WIB, mengenakan rompi tahanan.
 
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
 
Wacik awalnya yakin takkan ditahan KPK. Dia marasa kooperatif dengan datang ke lembaga antikorupsi pagi tadi. Namun, sejatinya dia kerap tak memenuhi panggilan saat proses praperadilan pada April lalu.
 
"Saya memenuhi pemanggilan itu sabagai wujud kooperatif dan taat hukum," ujarnya.
 
Politikus Partai Demokrat itu jadi tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan melalui kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai Menteri  periode 2011-2013 pada 3 September 2014. Ia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM).
 
Jero Wacik Sempat Melawan Penyidik KPK
Jero Wacik keluar dari Gedung KPK menggunakan rompi tahanan, Selasa 5 Februari 2015. Foto: MI/Rommy Pujianto
 
Ada tiga modus yang diduga ia gunakan. Yakni menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif.
 
Tindakan ini ia lakukan diduga lantaran DOM di Kementerian ESDM lebih kecil daripada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) tempat ia pernah bertugas.
 
Jero dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Jero juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Tindakannya di Kemenbudpar diduga merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
 
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Unadang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan