Penjagaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan--Metrotvnews.com/Renatha Swasty
Penjagaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan--Metrotvnews.com/Renatha Swasty

Ratusan Polisi Jaga Ketat Tipikor Jelang Sidang Perdana Fuad Amin

Renatha Swasty • 07 Mei 2015 10:43
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan surat dakwaan pada Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron. Penjagaan ketat mulai terasa saat memasuki pintu gerbang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said kav. C19, Jakarta Selatan.
 
Pantauan Metrotvnews.com, polisi memeriksa pengunjung sidang dengan metal detector di pintu masuk gedung pengadilan. Begitupun di pintu belakang pengadilan, yang biasanya terbuka kini ditutup dan dijaga polisi, Kamis (7/5/2015).
 
Ratusan polisi terlihat berjaga di sekitar Gedung Pengadilan Tipikor. "Yang di sini 220 personel gabungan dari polsek, polres, dan polda. Kami selalu siapkan langkah antisipasi," kata Kapolsek Setiabudi AKBP M Arsal, di Pengadilan Tipikor.

Saat ini, ratusan pendukung Fuad Amin terus mensesaki gedung pengadilan meski sidang belum dimulai. Sidang bakal digelar di lantai 2 Pengadilan Tipikor.
 
Fuad diketahui ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kediamanannya di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
 
Fuad dijerat dengan tiga dakwaan. Pertama, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan yang diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Jual Beli Gas Alam Untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura Jawa Timur dan proyek-proyek lainnya.
 
Pasal yang disangkakan 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
 
Kedua, selaku Bupati Bangkalan periode tahun 2003-2008 dan periode 2008-2013 karena diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Jual Beli Gas Alam Untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura Jawa Timur dan perbuatan penerimaan lainnya.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Ketiga, perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan sangkaan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
 
Ancaman bagi mereka yang terbukti melakukan perbuatan tersebut adalahpenjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>