medcom.id, Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang. Samad diperkarakan lantaran bertemu elit PDIP agar dijaring sebagai calon wakil presiden. Samad menjadi tersangka sejak pekan lalu.
"Sudah sejak seminggu yang lalu," kata Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti saat dihubungi, Jumat (27/2/2015).
Kasus ini pertamakali terbuka setelah ada tulisan blog berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad". Oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Samad dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, 22 Januari lalu. Bukti laporan tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2015.
Badrodin menegaskan, pemeriksaan terhadap Samad belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, jelas Badrodin, pihaknya masih mengurusi kisruh antara Polri-KPK yang belum juga sejuk. "Kita lagi fokus menyelesaikan masalah ini dulu," kata Badrodin.
medcom.id, Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang. Samad diperkarakan lantaran bertemu elit PDIP agar dijaring sebagai calon wakil presiden. Samad menjadi tersangka sejak pekan lalu.
"Sudah sejak seminggu yang lalu," kata Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti saat dihubungi, Jumat (27/2/2015).
Kasus ini pertamakali terbuka setelah ada tulisan blog berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad". Oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Samad dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, 22 Januari lalu. Bukti laporan tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2015.
Badrodin menegaskan, pemeriksaan terhadap Samad belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, jelas Badrodin, pihaknya masih mengurusi kisruh antara Polri-KPK yang belum juga sejuk. "Kita lagi fokus menyelesaikan masalah ini dulu," kata Badrodin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)