Salah satu situs yang diblokir masih bisa diakses--Ant/Basri Marzuki
Salah satu situs yang diblokir masih bisa diakses--Ant/Basri Marzuki

Pemblokiran Dinilai Tak Mengacu pada Aturan yang Jelas

Arga sumantri • 04 April 2015 12:41
medcom.id, Jakarta: Langkah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkoinfo) yang memblokir sebanyak 22 situs Islam dianggap gegabah. Pemblokiran atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dinilai tak menggunakan aturan yang jelas dalam memblokir situs yang dinilai menyebarkan pemahaman ekstrem.
 
"Kalau yang saya baca aturannya kurang jelas. Kriteria dari BNPT tidak mengacu pada aturan yang jelas," kata pengamat masalah cyber, Fami Fahruddin dalam diskusi di Gado-Gado Bolpo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2015).
 
Alumnus Arizona State University ini menilai BNPT tak memberikan argumen yang jelas. Malah, kata dia, argumen yang diutarakan BNPT cenderung ngawur.

"Misalnya karena menggunakan dot com, atau takfiri (mengkafirkan orang-red) dan lain-lain. Saya menduga BNPT salah memilih acuan," sebut dia.
 
Sebelumnya, Humas BNPT Irfan Idris menerangkan, BNPT punya sejumlah alasan dalam melakukan pemblokiran. BNPT mengklaim sudah melakukan kajian mendalam sejak 2012. Menurut Irfan, hasil kajian mereka menemukan situs tersebut ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama.
 
Irfan menerangkan, yang dimaksud membawa ajaran radikal lainnya adalah menyangkut takfiri atau mengkafirkan orang lain.
 
"Seperti di salah berita di situs tersebut yang pernah saya baca ada kalimat ekor, Jokowi kafir dan demokrasi haram. Itu sudah radikal dan berbahaya," kata Irfan, Selasa 31 Maret lalu.
 
Beberapa situs yang diblokir atas permintaan BNPT yakni arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, dan hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com. Namun, beberapa situs yang diblokir masih bisa dibuka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan