medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012 Dadang Prijatna (DP). Staf PT Bali Pasific Pragama milik Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
"Tersangka DP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).
Penahanan, kata Priharsa, dilaksanakan atas kewenangan penyidik KPK. ”Demi kepentingan penyidikan. Penyidik memiliki alasan subjektif untuk melakukan itu,” terang dia. Sementara itu, Dadang yang keluar dari Gedung KPK dengan rompi oranye tak mau berkomentar pada wartawan. Dia hanya melempar senyum dan buru-buru masuk mobil tahanan.
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat tiga orang tersangka. Mereka adalah Dadang Prijatna, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Mamak Jamaksari.
Penyidikan kasus ini bermula dari pengembangan pasca menggeledah dan menyita ruang kerja Wawan di PT Bali Pasific Pragama yang berlokasi di Gedung The East Lantai 12, Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Serang, Banten. Penyidik menemukan beberapa dokumen dugaan tindak pidana ini.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012 Dadang Prijatna (DP). Staf PT Bali Pasific Pragama milik Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
"Tersangka DP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).
Penahanan, kata Priharsa, dilaksanakan atas kewenangan penyidik KPK. ”Demi kepentingan penyidikan. Penyidik memiliki alasan subjektif untuk melakukan itu,” terang dia. Sementara itu, Dadang yang keluar dari Gedung KPK dengan rompi oranye tak mau berkomentar pada wartawan. Dia hanya melempar senyum dan buru-buru masuk mobil tahanan.
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat tiga orang tersangka. Mereka adalah Dadang Prijatna, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Mamak Jamaksari.
Penyidikan kasus ini bermula dari pengembangan pasca menggeledah dan menyita ruang kerja Wawan di PT Bali Pasific Pragama yang berlokasi di Gedung The East Lantai 12, Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Serang, Banten. Penyidik menemukan beberapa dokumen dugaan tindak pidana ini.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)