medcom.id, Jakarta: Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin disebut menerima uang suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebanyak Rp18,85 miliar terkait upaya balas jasa penyaluran Gas Alam ke Gili Timur. Fuad langsung menagih uang tersebut kepada MKS setiap akhir bulan.
"Biasanya beliau (Fuad Amin) telepon atau SMS. 'Mau dikirim kemana?'. Biasanya beliau (hubungi saya) pada akhir bulan," kata Direktur Human Resource Development PT MKS Antonius Bambang Djatmiko, saat duduk di kursi terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Bambang menjelaskan, uang dikirimkan sesaat setelah mendapatkan telepon atau SMS dari Fuad Amin. Seringkali uang itu diberikan oleh dirinya, karena Fuad percaya dan nyaman terhadap Antonius.
Uang diserahkan bertahap dan dengan nominal yang beragam. Mulai dari Rp50 juta, Rp200 juta, dan Rp700 juta. Pendiri MKS sejak 2001 ini mengatakan bahwa pemberian uang dilakukan berdasarkan hasil musyawarah internal MKS, kemudian, berdasarkan permintaan Fuad yang kerap berubah-ubah.
Meski kerap mengeluarkan uang balas jasa, PT MKS tetap merasa mendapatkan keuntungan dari proyek penyaluran gas ini. "Kita tetap mendapatkan untung," tukas dia.
Fuad dianggap berjasa, lantaran memuluskan perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dengan Perusahan Daerah (PD) Sumber Daya termasuk, memberikan dukungan kepada MKS melalui surat untuk Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ini.
Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Untuk yang Rp50 juta per bulan, dilakukan dalam rentang waktu Juni 2009 hingga Mei 2012. Kemudian, Rp200 juta per bulan, dalam rentang Juli 2011 hingga akhir Desember 2013 dan Rp700 juta, Januari 2014 hingga Desember 2014. Selain itu, juga terdapat pemberian nonreguler.
Fuad mengaku pemberian uang itu agar tidak menuai konflik dalam menjalankan bisnisnya. Uang tersebut langsung diminta Fuad. Uang diminta sebelum jatuh tempo atau dua kali dalam sebulan.
Kasus suap Fuad Amin terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko pada 1 Desember 2014. Saat itu KPK juga menangkap perantara penerima suap yaitu Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono. Baru pada Selasa 2 Desember 2014, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.
Fuad Amin saat menjabat sebagai bupati Bangkalan mengajukan permohonan kepada BP Migas. Ia ingin wilayahnya mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan Ke-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).
Namun, sampai sekarang PHE-WMO tidak juga memberikan alokasi gas alam yang dimohonkan Fuad. Mereka menemui instalasi pipa penyalur gas bumi sampai sekarang belum juga selesai dibangun.
Kewajiban pembangunan pipa gas bumi ini ada di PT MKS. Perusahaan itu merupakan pihak pembeli gas alam berdasar perjanjian jual beli gas alam (PJBG) untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Berdasar PJBG, PT MKS mendapatkan alokasi gas sebesar 40 BBTU dari BP Migas melalui Pertamina EP (PEP). MKS akan memasok gas sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur, Bangkalan, Madura.
Untuk memenuhi persyaratan PJBG, MKS bekerja sama dengan BUMD Bangkalan PD Sumber Daya. Namun, perjanjian yang mengatur Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Pipa antara MKS dan BUMD PD Sumber Daya ternyata tidak pernah diwujudkan MKS. Alhasil, gas bumi sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur tidak pernah dipasok MKS.
KPK pun menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Fuad terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Dalam kasus TPPU, Fuad Amin disangkakan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 dan pasal 3 ayat (1) UU No 15 tahun 2002 yang diubah dengan UU No 25 tahun 2003. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
medcom.id, Jakarta: Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin disebut menerima uang suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebanyak Rp18,85 miliar terkait upaya balas jasa penyaluran Gas Alam ke Gili Timur. Fuad langsung menagih uang tersebut kepada MKS setiap akhir bulan.
"Biasanya beliau (Fuad Amin) telepon atau SMS. 'Mau dikirim kemana?'. Biasanya beliau (hubungi saya) pada akhir bulan," kata Direktur Human Resource Development PT MKS Antonius Bambang Djatmiko, saat duduk di kursi terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Bambang menjelaskan, uang dikirimkan sesaat setelah mendapatkan telepon atau SMS dari Fuad Amin. Seringkali uang itu diberikan oleh dirinya, karena Fuad percaya dan nyaman terhadap Antonius.
Uang diserahkan bertahap dan dengan nominal yang beragam. Mulai dari Rp50 juta, Rp200 juta, dan Rp700 juta. Pendiri MKS sejak 2001 ini mengatakan bahwa pemberian uang dilakukan berdasarkan hasil musyawarah internal MKS, kemudian, berdasarkan permintaan Fuad yang kerap berubah-ubah.
Meski kerap mengeluarkan uang balas jasa, PT MKS tetap merasa mendapatkan keuntungan dari proyek penyaluran gas ini. "Kita tetap mendapatkan untung," tukas dia.
Fuad dianggap berjasa, lantaran memuluskan perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dengan Perusahan Daerah (PD) Sumber Daya termasuk, memberikan dukungan kepada MKS melalui surat untuk Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ini.
Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Untuk yang Rp50 juta per bulan, dilakukan dalam rentang waktu Juni 2009 hingga Mei 2012. Kemudian, Rp200 juta per bulan, dalam rentang Juli 2011 hingga akhir Desember 2013 dan Rp700 juta, Januari 2014 hingga Desember 2014. Selain itu, juga terdapat pemberian nonreguler.
Fuad mengaku pemberian uang itu agar tidak menuai konflik dalam menjalankan bisnisnya. Uang tersebut langsung diminta Fuad. Uang diminta sebelum jatuh tempo atau dua kali dalam sebulan.
Kasus suap Fuad Amin terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko pada 1 Desember 2014. Saat itu KPK juga menangkap perantara penerima suap yaitu Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono. Baru pada Selasa 2 Desember 2014, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.
Fuad Amin saat menjabat sebagai bupati Bangkalan mengajukan permohonan kepada BP Migas. Ia ingin wilayahnya mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan Ke-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).
Namun, sampai sekarang PHE-WMO tidak juga memberikan alokasi gas alam yang dimohonkan Fuad. Mereka menemui instalasi pipa penyalur gas bumi sampai sekarang belum juga selesai dibangun.
Kewajiban pembangunan pipa gas bumi ini ada di PT MKS. Perusahaan itu merupakan pihak pembeli gas alam berdasar perjanjian jual beli gas alam (PJBG) untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Berdasar PJBG, PT MKS mendapatkan alokasi gas sebesar 40 BBTU dari BP Migas melalui Pertamina EP (PEP). MKS akan memasok gas sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur, Bangkalan, Madura.
Untuk memenuhi persyaratan PJBG, MKS bekerja sama dengan BUMD Bangkalan PD Sumber Daya. Namun, perjanjian yang mengatur Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Pipa antara MKS dan BUMD PD Sumber Daya ternyata tidak pernah diwujudkan MKS. Alhasil, gas bumi sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur tidak pernah dipasok MKS.
KPK pun menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Fuad terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Dalam kasus TPPU, Fuad Amin disangkakan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 dan pasal 3 ayat (1) UU No 15 tahun 2002 yang diubah dengan UU No 25 tahun 2003. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)