Pakar hukum Universitas Muria Kudus (UMK), Subarkah. Foto: MTVN
Pakar hukum Universitas Muria Kudus (UMK), Subarkah. Foto: MTVN

Kasus Nenek Asyani, Potret Penegakan Hukum Tanpa Nilai

30 Maret 2015 09:40
medcom.id, Kudus: Asyani, 63, tukang pijat asal Dusun Kristal, Situbondo, Jawa Timur, dijebloskan ke penjara sejak 15 Desember 2014. Dia diduga mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di desanya.
 
Pada 16 Maret, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, namun perkaranya tetap berlanjut.
 
Asyani didakwa dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Pakar hukum Universitas Muria Kudus (UMK), Subarkah, mengatakan kasus Asyani hanyalah kasus kecil penegakan hukum tanpa nilai.
 
"Ini proses hukum untuk hukum. Padahal, hukum itu dibuat untuk manusia, tetapi tidak untuk menistakan," kata Subarkah, Senin (30/3/2015).
 
Peserta program doktor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini melihat, Asyani tidak perlu sampai dihukum. Menurut dia, tidak etis menjebloskannya ke penjara.
 
"Apa dia masuk kategori penjahat? Tidak. Maka, sebenarnya cukup diberi penjelasan dan pengarahan," ujarnya.
 
Menurutnya semua orang dianggap paham tentang hukum, padahal faktanya tidak. "Tidak semua orang paham tentang hukum, apalagi orang tua seperti Asyani," tegasnya.
 
Staf pengajar UMK yang juga advokat ini tidak menampik, bahwa sesuai aturan jati masuk tanaman yang dilindungi negara, sehingga izin dan dokumen-dokumen terkait mesti diperhatikan.
 
"Tetapi, apakah orang tua seperti Asyani ini juga paham soal perizinan," tanyanya.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>