medcom.id, Jakarta: Satu demi satu Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Mabes Polri. KPK pun menilai, jika pelaporan ini terus dilakukan maka sempurna sudah status Komisioner mereka menjadi terlapor.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menjelaskan, yang pertama menjadi terlapor dan bahkan menjadi tersangka adalah Bambang Widjojanto. Itu terjadi pada Jumat 23 Januari.
Hal ini kemudian disusul pelaporan Adnan Pandu Praja pada Sabtu 24 Januari dan Abraham Samad Kemarin 25 Januari. Kini, tinggal komisioner KPK Zulkarnain yang belum jadi terlapor di Mabes Polri.
"Kemudian, menyusul Pak Zulkarnain dilaporkan, maka sempurnalah pelaporan ini sangat sempurna jasi akhirnya semua pimpinan KPK akhirnya menjadi terlapor," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Menurut dia, kini tinggal bagaimana Mabes Polri memperlakukan laporan itu. Pasalnya, ini juga menyangkut masa depan para pimpinan itu di lembaga antirasuah.
"Tergantung Mabes Polri apakah dapat cepat ditindaklanjuti dengan cepat dengan bukti-bukti yang konfirm yang kemudian menjadikan pimpinan KPK tersangka. Ini akan menyusul nonaktif, pemberhentian sementara satu demi satu pimpinan KPK," pungkas Johan.
medcom.id, Jakarta: Satu demi satu Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Mabes Polri. KPK pun menilai, jika pelaporan ini terus dilakukan maka sempurna sudah status Komisioner mereka menjadi terlapor.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menjelaskan, yang pertama menjadi terlapor dan bahkan menjadi tersangka adalah Bambang Widjojanto. Itu terjadi pada Jumat 23 Januari.
Hal ini kemudian disusul pelaporan Adnan Pandu Praja pada Sabtu 24 Januari dan Abraham Samad Kemarin 25 Januari. Kini, tinggal komisioner KPK Zulkarnain yang belum jadi terlapor di Mabes Polri.
"Kemudian, menyusul Pak Zulkarnain dilaporkan, maka sempurnalah pelaporan ini sangat sempurna jasi akhirnya semua pimpinan KPK akhirnya menjadi terlapor," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Menurut dia, kini tinggal bagaimana Mabes Polri memperlakukan laporan itu. Pasalnya, ini juga menyangkut masa depan para pimpinan itu di lembaga antirasuah.
"Tergantung Mabes Polri apakah dapat cepat ditindaklanjuti dengan cepat dengan bukti-bukti yang konfirm yang kemudian menjadikan pimpinan KPK tersangka. Ini akan menyusul nonaktif, pemberhentian sementara satu demi satu pimpinan KPK," pungkas Johan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)