medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo telah memberhentikan Jenderal Pol Sutarman sebagai Kapolri sejak Jumat, 16 Januari lalu. Presiden mengangkat Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Kapolri.
Meski tak lagi jadi Kapolri, Sutarman masih aktif sebagai polisi. Dia kini berstatus perwira tinggi non job. Itu karena masa pensiunnya masih sembilan bulan lagi atau baru Oktober nanti.
Hari ini, Sutarman tak tampak di Mabes Polri. "Kalau ditanya masuk atau tidak. Tadi beliau (Sutarman) memang tidak masuk kantor," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015).
Karena belum pensiun Sutarman tetap menerima gaji sebagai perwira tinggi Polri. Dia hanya diberhentikan secara hormat dari jabatan Kapolri, bukan dari institusi Polri.
"Kita melihatnya dari Keputusan Presiden, Bapak Kapolri (Jenderal Sutarman) kan diberhentikan. Ada keputusan Presiden memberhentikan Pak Sutarman dan ada surat Keppres Pak Wakapolri sebagai Plt Kapolri," tandas dia.
Seperti diberitakan, pada Jumat, 16 Januari lalu, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda melantik Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Padahal, Budi sudah disetujui DPR sebagai Kapolri. Presiden justru memberhentikan Kapolri Jenderal Pol Sutarman dan mengangkat Komjen Badrodin Haiti menjadi Plt Kapolri.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo telah memberhentikan Jenderal Pol Sutarman sebagai Kapolri sejak Jumat, 16 Januari lalu. Presiden mengangkat Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Kapolri.
Meski tak lagi jadi Kapolri, Sutarman masih aktif sebagai polisi. Dia kini berstatus perwira tinggi
non job. Itu karena masa pensiunnya masih sembilan bulan lagi atau baru Oktober nanti.
Hari ini, Sutarman tak tampak di Mabes Polri. "Kalau ditanya masuk atau tidak. Tadi beliau (Sutarman) memang tidak masuk kantor," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015).
Karena belum pensiun Sutarman tetap menerima gaji sebagai perwira tinggi Polri. Dia hanya diberhentikan secara hormat dari jabatan Kapolri, bukan dari institusi Polri.
"Kita melihatnya dari Keputusan Presiden, Bapak Kapolri (Jenderal Sutarman) kan diberhentikan. Ada keputusan Presiden memberhentikan Pak Sutarman dan ada surat Keppres Pak Wakapolri sebagai Plt Kapolri," tandas dia.
Seperti diberitakan, pada Jumat, 16 Januari lalu, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda melantik Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Padahal, Budi sudah disetujui DPR sebagai Kapolri. Presiden justru memberhentikan Kapolri Jenderal Pol Sutarman dan mengangkat Komjen Badrodin Haiti menjadi Plt Kapolri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)