medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H Laoly angkat bicara terkait Labora Sitorus yang belum kunjung dieksekusi. Dia berharap agar Labora menyerahkan diri dan menjalani proses hukuman penjara.
"Saya mengimbau ke Pak Labora lebih baik menyerahkan diri daripada ada korban percuma," kata Yasonna, saat acara prime time di Metro TV, Jumat (6/2/2015).
Jika memang menggangap tidak bersalah, Yasonna menantang agar Labora dapat membuktikan melalui jalur hukum. "Kalau punya bukti-bukti ada novum baru bisa diajukan. Ada mekanisme hukum yang ditempuh, kalau yang dikatakan Labora benar adanya," terangnya.
Kalau Labora melihat ada ketidakadilan, lanjutnya, ada bukti yang cukup memutarbalikkan keputusan ini silakan dibuktikan. "Jadi negara kita, negara hukum. Kita juga hati-hati mengambil tindakan," tutupnya.
Sudah sebelas bulan Aiptu labora Sitorus tak menghuni Lapas Sorong, Papua Barat. Meski berstatus buron, namun Labora dapat dengan tenang tinggal di rumahnya yang tak jauh dari Lapas Sorong. Labora mengatakan bahwa petugas dari kejaksaan dan anggota kepolisian sering menyambangi kediamannya dengan alasan silaturahmi, dan tidak ada yang memintanya kembali ke lapas.
PN Sorong memvonis Labora hukuman dua tahun penjara plus denda Rp50 juta. Dia nyata melanggar UU Migas dan UU Kehutanan. Di pengadilan terbongkar, Labora punya duit Rp1,5 triliun hasil dari usaha penimbunan BBM dan pembalakan liar. Sementara pada 13 September 2014, Mahkamah Agung memberatkan hukuman Labora menjadi penjara 15 tahun. Plus denda Rp5 miliar.
Tapi, ketika pada 22 Oktober 2014, tim Kejaksaan Negeri Sorong akan menjemput Labora, bekas anggota Polres Raja Ampat itu sudah tak ada di Lapas. Kalapas Sorong Maliki Hasan mengatakan, masa penahanan Labora sudah kedaluwarsa pada 24 Oktober 2014.
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H Laoly angkat bicara terkait Labora Sitorus yang belum kunjung dieksekusi. Dia berharap agar Labora menyerahkan diri dan menjalani proses hukuman penjara.
"Saya mengimbau ke Pak Labora lebih baik menyerahkan diri daripada ada korban percuma," kata Yasonna, saat acara prime time di Metro TV, Jumat (6/2/2015).
Jika memang menggangap tidak bersalah, Yasonna menantang agar Labora dapat membuktikan melalui jalur hukum. "Kalau punya bukti-bukti ada novum baru bisa diajukan. Ada mekanisme hukum yang ditempuh, kalau yang dikatakan Labora benar adanya," terangnya.
Kalau Labora melihat ada ketidakadilan, lanjutnya, ada bukti yang cukup memutarbalikkan keputusan ini silakan dibuktikan. "Jadi negara kita, negara hukum. Kita juga hati-hati mengambil tindakan," tutupnya.
Sudah sebelas bulan Aiptu labora Sitorus tak menghuni Lapas Sorong, Papua Barat. Meski berstatus buron, namun Labora dapat dengan tenang tinggal di rumahnya yang tak jauh dari Lapas Sorong. Labora mengatakan bahwa petugas dari kejaksaan dan anggota kepolisian sering menyambangi kediamannya dengan alasan silaturahmi, dan tidak ada yang memintanya kembali ke lapas.
PN Sorong memvonis Labora hukuman dua tahun penjara plus denda Rp50 juta. Dia nyata melanggar UU Migas dan UU Kehutanan. Di pengadilan terbongkar, Labora punya duit Rp1,5 triliun hasil dari usaha penimbunan BBM dan pembalakan liar. Sementara pada 13 September 2014, Mahkamah Agung memberatkan hukuman Labora menjadi penjara 15 tahun. Plus denda Rp5 miliar.
Tapi, ketika pada 22 Oktober 2014, tim Kejaksaan Negeri Sorong akan menjemput Labora, bekas anggota Polres Raja Ampat itu sudah tak ada di Lapas. Kalapas Sorong Maliki Hasan mengatakan, masa penahanan Labora sudah kedaluwarsa pada 24 Oktober 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)