medcom.id, Jakarta: Anak dan istri muda mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron disebut dalam dakwaannya. Mereka adalah Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad dan istri muda, Siti Masnuri. Keterlibatan mereka dalam kasus dugaan aliran dana mencurigakan Fuad bakal terungkap di persidangan.
"Pemeriksaan mereka dilanjutkan di persidangan. Sejauh apa keterlibatan mereka, sejauh apa pengetahuan mereka terkait kasus tersebut, itu nanti akan diperiksa di persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Menurut Priharsa, nasib keduanya akan tergantung fakta-fakta yang muncul di persidangan Fuad. "Termasuk pertimbangan hukum yang diambil hakim dalam pengambilan keputusan," kata dia.
Kendati demikian, Priharsa belum mengetahui kapan Mamun dan Siti diperiksa di persidangan. Hal itu tergantung jaksa penuntut umum (JPU) di KPK.
"Kalau namanya ada di situ (dakwaan) dan diduga mengetahui, jaksa berniat menelusuri lebih dalam, ya akan dipanggil," tegas Priharsa.
Fuad didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank, di antaranya dengan nama Siti Masnuri dan Makmun Ibnu Fuad. Fuad juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil dengan mengatasnamakan istri dan anak Fuad.
Selama menjadi bupati dan ketua DPRD Bangkalan, Fuad diduga telah menerima uang yang dicurigai hasil tindak pidana korupsi. Dia didakwa menerima fulus dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.
Dalam TPPU, Fuad dijerat Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif. Dia diancam penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
medcom.id, Jakarta: Anak dan istri muda mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron disebut dalam dakwaannya. Mereka adalah Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad dan istri muda, Siti Masnuri. Keterlibatan mereka dalam kasus dugaan aliran dana mencurigakan Fuad bakal terungkap di persidangan.
"Pemeriksaan mereka dilanjutkan di persidangan. Sejauh apa keterlibatan mereka, sejauh apa pengetahuan mereka terkait kasus tersebut, itu nanti akan diperiksa di persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Menurut Priharsa, nasib keduanya akan tergantung fakta-fakta yang muncul di persidangan Fuad. "Termasuk pertimbangan hukum yang diambil hakim dalam pengambilan keputusan," kata dia.
Kendati demikian, Priharsa belum mengetahui kapan Mamun dan Siti diperiksa di persidangan. Hal itu tergantung jaksa penuntut umum (JPU) di KPK.
"Kalau namanya ada di situ (dakwaan) dan diduga mengetahui, jaksa berniat menelusuri lebih dalam, ya akan dipanggil," tegas Priharsa.
Fuad didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank, di antaranya dengan nama Siti Masnuri dan Makmun Ibnu Fuad. Fuad juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil dengan mengatasnamakan istri dan anak Fuad.
Selama menjadi bupati dan ketua DPRD Bangkalan, Fuad diduga telah menerima uang yang dicurigai hasil tindak pidana korupsi. Dia didakwa menerima fulus dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.
Dalam TPPU, Fuad dijerat Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif. Dia diancam penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)