Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron (tengah). (Foto: Ant/Reno Esnir)
Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron (tengah). (Foto: Ant/Reno Esnir)

Penasihat Hukum Tuding KPK tak Berwenang Usut TPPU Fuad Amin

Yogi Bayu Aji • 13 Mei 2015 12:40
medcom.id, Jakarta: Tim penasihat hukum mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) kliennya. Hal itu dia sebutkan dalam nota keberatan yang mereka bacakan di Pengadilan Tipikor.
 
"Kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap dugaan TPPU sebelum diundangkannya UU Nomor 8 Tahun 2010 tanggal 22 oktober 2010 adalah penyidik Polri dan atau Kejaksaan Negeri sesuai pasal 33 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang TPPU," kata salah satu penasihat hukumnya Fuad, Firman Wijaya saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2015).
 
Atas dasar ini, kata Firman, penyidik dan penuntut umum KPK belum berwenang untuk menyidik dan menuntut dalam sejumlah aksi diduga dilakukan Fuad.

"Terkait dalam membuka rekening atas nama dan atau identitas orang lain, dalam menelusuri pembelian polis asuransi, membeli kendaraan bermotor, dan membeli sejumlah tanah dan bangunan," ujar Firman.
 
Tim penasihat hukum juga meminta Majelis Hakim memutuskan dalam putusan sela menerima dan mengabulkan eksepsi Fuad Amin. Hakim diminta membatalkan dakwaan dari KPK.
 
"Menyatakan surat dakwaan JPU KPK adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Melimpahkan perkara ini kepada Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. Mengeluarkan terdakwa dari Rutan Negara kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, serta menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara," pungkas dia.
 
Jaksa penuntut umum mendakwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron, mencuci uang sebesar Rp229,45 miliar. Fuad dinilai berbuat jahat dengan menempatkan, menransfer, membawa ke luar negeri, atau menyembunyikan hartanya.
 
Menurut jaksa, politikus Gerindra itu menempatkan duitnya di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir Rp139,73 miliar dan USD326,091 (sekitar Rp4,23 miliar). Dia juga membayar asuransi sejumlah Rp4,23 miliar. Fuad menggunakan duitnya untuk pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp7,177 miliar, tanah, dan bangunan sejumlah Rp94,9 miliar.
 
Akibat perbuatannya, KPK menjerat dengan Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
 
Fuad juga didakwa menerima suap Rp18,5 miliar. Hal itu diduga  terjadi sejak dia menjabat sebagai bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013.
 
Duit besel itu diterima dari Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko, bersama-sama dengan Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo.
 
Pemberian itu karena Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd, terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
 
Dalam dakwaan ini, Fuad Amin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal untuk politikus Gerindra itu 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>