Irman Putra Sidin. (Foto:MI/Adam Dwi)
Irman Putra Sidin. (Foto:MI/Adam Dwi)

2 Pimpinannya Jadi Tersangka, KPK Tetap Bisa Berjalan

Antara • 17 Februari 2015 16:21
medcom.id, Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, KPK tidak memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyusul ditetapkannya Abraham Samad sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar. Hal tersebut karena KPK masih bisa berjalan tanpa adanya Perppu.
 
"Tidak perlu karena tidak ada kegentingan yang memaksa, dan KPK masih bisa berjalan," kata Irman saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
 
Dia mengatakan, meskipun dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.

"Mengundurkan diri itu kan inisiatif keduanya, dan itu tidak perlu dilakukan. Dengan status tersangka mereka sudah otomatis berhenti sementara," kata Irman.
 
Dia menjelaskan, berdasarkan aturan, maka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto hanya kehilangan sejumlah kewenangan antara lain, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Namun, ketiga kewenangan itu masih bisa dilakukan dua pimpinan KPK lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
 
Seperti diketahui, dua pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Sementara, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu. Bambang diduga mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringan Barat di Mahkamah Konstitusi. Bambang ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat 23 Januari lalu.
 
Dua pimpinan KPK lainnya, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja juga pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Adnan Pandu dilaporkan karena diduga melakukan perampokan saham perusahaan PT Desy Timber di Berau, kaltim pada 2006. Sementara, Zulkarnain dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008 lalu. Zulkarnain diduga menerima uang suap Rp5 miliar untuk menghentikan perkara tersebut.
 
Menurut Anda haruskah Abraham Samad mengundurkan diri sebagai  Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka? Ikuti pollingnya di sini
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan