Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Antara/Hafidz Mubarak
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Antara/Hafidz Mubarak

Tenaga Hakim Sarpin Terkuras Praperadilan Budi Gunawan

Yogi Bayu Aji • 17 Februari 2015 14:15
medcom.id, Jakarta: Hakim Sarpin Rizaldi butuh konsentrasi tinggi dalam memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan. Ia meninggalkan rumah dan mencari tempat khusus sebelum mengeluarkan putusan.
 
Kepala Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Made Sutisna mengatakan, usai sidang pada Jumat 13 Februari, Sarpin meninggalkan rumahnya di bilangan Bekasi, Jawa Barat. Sarpin tak ingin diganggu pihak lain dalam memutus perkara ini.
 
"Cari tempat konsentrasi khusus untuk ini (putusan praperadilan Budi Gunawan), karena kasusnya rumit. Beliau cari tempat di luar rumah," kata Made di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).

Menurut dia, tenaga Sarpin terkuras untuk menangani perkara penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Sarpin harus memutuskan praperadilan ini dalam waktu tujuh hari.
 
Made menjelaskan, selama sepekan Sarpin harus menghayati tiap keterangan saksi, baik dari pihak Budi maupun KPK. "Mulai sidang pertama harus buat rangkuman. Apa yang pokok ditemukan dari hari ke hari," imbuh Made.
 
Sarpin, lanjut Made, terlihat lelah saat akan mimimpin sidang putusan pada Senin 16 Februar. "Pagi-pagi, masuk saja sudah kelihatan capek," imbuh dia.
 
Sarpin memutuskan mengabulkan permohonan Budi Gunawan. Dengan demikian, penetapan Budi sebagai tersangka rekening mencurigakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
 
Made menilai, Sarpin takkan berkomentar soal putusan ini. Ia akan terus diam kendati dikejar. "Hakim itu silence profession. Enggak boleh banyak ngomong. Ngomong ya di putusannya itu," pungkas Made.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan