Wakil Presiden Jusuf Kalla--Antara
Wakil Presiden Jusuf Kalla--Antara

Samad Tersangka, JK Minta Hormati Proses Hukum

Dheri Agriesta • 17 Februari 2015 12:16
medcom.id, Jakarta: Ketua KPK Abraham Samad resmi jadi tersangka di Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Dia diduga memalsukan dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) di Makassar.
 
Menanggapi ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku belum tahu banyak soal penetapan tersangka Samad di Polda. Namun JK meminta semua pihak harus menghormati proses hukum. Menurutnya, persoalan ini mesti dilihat secara dari sisi hukum.  
 
"Ya semua proses kan kita hormati proses hukum. Kita lihat saja apa masalahnya," kata JK di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).

Yang jelas, kata JK, semua orang yang terjerat persoalan hukum punya hak untuk membela diri. Termasuk Samad.
 
"Tentu ada hak semua orang membela. Kalau perlu ke pengadilan. Semua punya hak yang sama," tandas pria asal Makassar itu.
 
Diberitakan sebelumnya, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Abraham diduga memalsukan dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
 
"Diduga AS mengurus surat dokumen yang di dalamnya terdapat pemalsuan. Dokumen-dokumen yang diurus yaitu KTP dan KK," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Endi Sutendi di Makassar, Selasa (17/2/2015).
 
Menurutnya, pada 9 Februari, penyidik telah melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh pihak pihak terkait. Dari hasil gelar perkara tersebut, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka. Endi menambahkan, hari ini, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Abraham.
 
"Hari ini penyidik melayangkan surat panggilan kepada AS untuk penetapan tersangka. Rencananya AS diperiksa sebagai tersangka tanggal 20 (Februari)," tuturnya.
 
Menurut Anda apakah Abraham Samad akan mundur dari jabatan sebagai ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka? Ikuti pollingnya di sini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan