medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi membatalkan secara keseluruhan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. UU tersebut menurut Keputusan MK Nomor 85/PUU-XII/2013 tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air.
UU tersebut juga dianggap tak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Dengan dibatalkannya UU Sumber Daya Air secara otomatis memberlakukan lagi UU Sumber Daya Air yang lama.
“Mengabulkan permohonan Pemohon hingga Pemohon XI untuk seluruhnya. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Ketua MK Arief Hidayat yang membacakan putusan tersebut seperti yang tercantum dalam laman resmi MK, Rabu (18/2/2015).
Dalam pertimbangannya, majelis menilai sumber daya air sebagai bagian dari hak asasi. Disebutkan, air diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Wakil Ketua MK Anwar Usman yang membacakan pendapat majelis menuturkan persyaratan konstitusionalitas UU SDA tersebut adalah bahwa UU SDA dalam pelaksanaannya harus menjamin terwujudnya amanat konstitusi tentang hak penguasaan negara atas air.
"Hak penguasaan negara atas air itu dapat dikatakan ada bilamana negara, yang oleh UUD 1945 diberi mandat untuk membuat kebijakan (beleid), masih memegang kendali dalam melaksanakan tindakan pengurusan (bestuursdaad), tindakan pengaturan (regelendaad), tindakan pengelolaan (beheersdaad), dan tindakan pengawasan (toezichthoudensdaad),” jelas Anwar.
Majelis juga memandang negara harus memegang hak penguasaannya atas air. Pemanfaatan air di luar hak guna pakai air, dalam hal ini hak guna air haruslah melalui permohonan izin pemerintah. Penerbitan izin pun harus berdasarkan pada pola yang disusun dengan melibatkan peran serta masyarakat yang seluas-luasnya.
“Dengan demikian, swasta tidak boleh melakukan penguasaan atas sumber air atau sumber daya air tetapi hanya dapat melakukan pengusahaan dalam jumlah atau alokasi tertentu saja sesuai dengan alokasi yang ditentukan dalam izin yang diberikan oleh negara secara ketat,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto.
Uji materi UU Sumber Daya Air ini diajukan oleh PP Muhammadiyah dan delapan penggugat lain.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengucap syukur atas pembatalan UU tersebut. "Terimakasih atas dukungan semua pihak. Jihad konstitusi tak boleh berhenti," katanya.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi membatalkan secara keseluruhan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. UU tersebut menurut Keputusan MK Nomor 85/PUU-XII/2013 tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air.
UU tersebut juga dianggap tak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Dengan dibatalkannya UU Sumber Daya Air secara otomatis memberlakukan lagi UU Sumber Daya Air yang lama.
“Mengabulkan permohonan Pemohon hingga Pemohon XI untuk seluruhnya. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Ketua MK Arief Hidayat yang membacakan putusan tersebut seperti yang tercantum dalam laman resmi MK, Rabu (18/2/2015).
Dalam pertimbangannya, majelis menilai sumber daya air sebagai bagian dari hak asasi. Disebutkan, air diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Wakil Ketua MK Anwar Usman yang membacakan pendapat majelis menuturkan persyaratan konstitusionalitas UU SDA tersebut adalah bahwa UU SDA dalam pelaksanaannya harus menjamin terwujudnya amanat konstitusi tentang hak penguasaan negara atas air.
"Hak penguasaan negara atas air itu dapat dikatakan ada bilamana negara, yang oleh UUD 1945 diberi mandat untuk membuat kebijakan (
beleid), masih memegang kendali dalam melaksanakan tindakan pengurusan (
bestuursdaad), tindakan pengaturan (
regelendaad), tindakan pengelolaan (
beheersdaad), dan tindakan pengawasan (
toezichthoudensdaad),” jelas Anwar.
Majelis juga memandang negara harus memegang hak penguasaannya atas air. Pemanfaatan air di luar hak guna pakai air, dalam hal ini hak guna air haruslah melalui permohonan izin pemerintah. Penerbitan izin pun harus berdasarkan pada pola yang disusun dengan melibatkan peran serta masyarakat yang seluas-luasnya.
“Dengan demikian, swasta tidak boleh melakukan penguasaan atas sumber air atau sumber daya air tetapi hanya dapat melakukan pengusahaan dalam jumlah atau alokasi tertentu saja sesuai dengan alokasi yang ditentukan dalam izin yang diberikan oleh negara secara ketat,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto.
Uji materi UU Sumber Daya Air ini diajukan oleh PP Muhammadiyah dan delapan penggugat lain.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengucap syukur atas pembatalan UU tersebut. "Terimakasih atas dukungan semua pihak. Jihad konstitusi tak boleh berhenti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)