medcom.id, Jakarta: Tersangka penerima suap di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan segera menjalani sidang. Berkas perkara panitera PTUN Medan itu sudah lengkap alias P21.
"Berkas penyidikan telah lengkap hari ini. Tadi hanya tanda tangan, bukan pemeriksaan," kata penasihat hukum Syamsir, Jhon Elly, ditemui usai menemani kliennya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2015).
Hal ini juga dibenarkan pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati. "Iya benar sudah P21," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.
Dalam 14 hari ke depan dijadwalkan sidang perdana untuk Syamsir segera dilangsungkan. John membeberkan, nantinya sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Kemungkinan sidang di Jakarta untuk efektivitas. Untuk tersangka lainnya dari PTUN Medan belum lengkap," tambahnya.
Terbongkarnya suap di PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis.
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, Tripeni dan dua hakim, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad.
medcom.id, Jakarta: Tersangka penerima suap di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan segera menjalani sidang. Berkas perkara panitera PTUN Medan itu sudah lengkap alias P21.
"Berkas penyidikan telah lengkap hari ini. Tadi hanya tanda tangan, bukan pemeriksaan," kata penasihat hukum Syamsir, Jhon Elly, ditemui usai menemani kliennya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2015).
Hal ini juga dibenarkan pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati. "Iya benar sudah P21," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.
Dalam 14 hari ke depan dijadwalkan sidang perdana untuk Syamsir segera dilangsungkan. John membeberkan, nantinya sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Kemungkinan sidang di Jakarta untuk efektivitas. Untuk tersangka lainnya dari PTUN Medan belum lengkap," tambahnya.
Terbongkarnya suap di PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis.
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, Tripeni dan dua hakim, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)