medcom.id, Jakarta: Polri membantah kasus dugaan korupsi payment gateway adalah bentuk dari kriminalisasi. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengendus ada beberapa pihak yang sengaja membuat opini seolah Polri melakukan kriminalisasi.
"Kalau proses hukum ya ada saksi segala macam. Itu proses hukum. Mereka cuma mau bikin confuse. Mereka memang sengaja membuat opini," kata Rikwanto di kantornya, Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Rikwanto tidak menyoalkan opini miring kepada Polri. Semua itu risiko yang harus dihadapi penegak hukum. "Pasti ada yang suka dan tidak suka. Kita memang lagi ditembakin, jadi tidak apa-apa. Melewati proses hukum saja. Orang mau diluruskan itu kaget," tambahnya.
Denny akan kembali dipanggil Kamis 12 Maret 2015. Polri telah memeriksa 12 saksi, termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin. "Sudah diperiksa kan Pak Amir, di antara 12 saksi. Pak Amir salah satunya," terangnya.
Kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo, menduga kasus yang melibatkan kliennya sarat kriminalisasi. Menurut Heru, laporan kasus dugaan korupsi payment gateway di lingkungan Kemenkumham baru dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 24 Februari lalu. Ia merasa proses penyidikan berjalan terlalu cepat.
Sejumlah saksi bahkan sudah melalui pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dugaan kriminalisasi pun menguat mengingat Denny kembali menjadi bagian keluarga besar KPK.
Heru menjelaskan, tidak ada unsur-unsur pidana yang bisa menjerat Denny dengan melihat tidak adanya gratifikasi, aliran dana maupun kerugian negara.
medcom.id, Jakarta: Polri membantah kasus dugaan korupsi
payment gateway adalah bentuk dari kriminalisasi. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengendus ada beberapa pihak yang sengaja membuat opini seolah Polri melakukan kriminalisasi.
"Kalau proses hukum ya ada saksi segala macam. Itu proses hukum. Mereka cuma mau bikin confuse. Mereka memang sengaja membuat opini," kata Rikwanto di kantornya, Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Rikwanto tidak menyoalkan opini miring kepada Polri. Semua itu risiko yang harus dihadapi penegak hukum. "Pasti ada yang suka dan tidak suka. Kita memang lagi
ditembakin, jadi tidak apa-apa. Melewati proses hukum saja. Orang mau diluruskan itu kaget," tambahnya.
Denny akan kembali dipanggil Kamis 12 Maret 2015. Polri telah memeriksa 12 saksi, termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin. "Sudah diperiksa kan Pak Amir, di antara 12 saksi. Pak Amir salah satunya," terangnya.
Kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo, menduga kasus yang melibatkan kliennya sarat kriminalisasi. Menurut Heru, laporan kasus dugaan korupsi payment gateway di lingkungan Kemenkumham baru dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 24 Februari lalu. Ia merasa proses penyidikan berjalan terlalu cepat.
Sejumlah saksi bahkan sudah melalui pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dugaan kriminalisasi pun menguat mengingat Denny kembali menjadi bagian keluarga besar KPK.
Heru menjelaskan, tidak ada unsur-unsur pidana yang bisa menjerat Denny dengan melihat tidak adanya gratifikasi, aliran dana maupun kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)