Artis Sinetron Meidiana Hutomo (Foto: MI/Usman Iskandar)
Artis Sinetron Meidiana Hutomo (Foto: MI/Usman Iskandar)

Artis Ini Ngaku Terima Cek Rp 600 Juta dari Mantan Pejabat

Achmad Zulfikar Fazli • 29 Mei 2015 14:34
medcom.id, Jakarta: Artis Sinetron Meidiana Hutomo mengaku dapat cek Rp 600 juta dari mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Dana itu dberikan untuk membantu Yayasan Orbit, sebuah kelompok pengajian yang membuat konser musik religi pada 8 Februari 2008 lalu.
 
"Jumlahnya yang kami terima Rp 600 juta bukan Rp 500 juta. Kami terima dalam bentuk cek," kata Meidiana usai diperiksa, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
 
Meidiana menjelaskan, dana atas nama Departemen Kesehatan, bukan dari pribadi mantan Menkes Siti Fadilah. Sebab, Yayasan Orbit hanya mengajukan proposal bantuan dana ke instansi pemerintah dan swasta, bukan pribadi.
 
"(Uangnya) ditransfer dari dua bank, Rp 100 juta dan Rp 500 juta. Semuanya sama dari bu Siti. kami tidak minta pribadi ya dari Depkes lah," jelas dia.
 
Mantan presenter salah satu stasiun televisi swasta ini diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi alat kesehatan tahun anggaran 2007, dengan tersangka mantan Menkes, Siti Fadilah Supari.
 
Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini ditetapkan tersangka oleh KPK, pada April 2014 lalu. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri kesehatan.
 
Atas kasus ini, Siti dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
 
Dalam kasus ini, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar, telah divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Tak hanya itu, KPK pun menjerat mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes Rustam Syarifuddin Pakaya. Rustam sudah dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Dalam amar putusan, Rustam disebut menerima duit dari Masrizal Achmad Syarief karyawan PT Graha Ismaya sebesar Rp 4,97 miliar. Siti Fadillah Supari dan Pejabat Kemenkes Els Mangundap disebut juga kecipratan fulus itu. Siti menerima uang panas senilai Rp 1,27 miliar sementara Els Rp 850 juta.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>