medcom.id, Jakarta: Polri mengancam bakal mempidanakan pimpinan KPK yang menersangkakan Komjen Budi Gunawan. Pimpinan KPK dinilai menyalahgunakan wewenangnya.
Polri mengacu pada putusan praperadilan yang memutuskan sprindik yang diterbitkan KPK atas nama Budi Gunawan tak sah. Selain itu, dokumen penyelidikan dan penyidikan KPK dianggap seadanya. Lemah secara bukti.
Jikapun kelak terbukti kasus hukum yang pernah dikenakan KPK terhadap Budi Gunawan lemah secara bukti, pimpinan lembaga antirasyiwah itu tak serta-merta dikenakan delik penyalahgunaan wewenang oleh Polri.
"Kan itu masih dalam proses penelitian (berkas). Belum tentu ada pelanggaran hukumnya di situ," kata Komjen Badrodin Haiti, Wakapolri, di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Menurutnya, kekhilafan dalam penanganan kasus hukum bisa juga datang dari Penyidik. Hal itu, jelasnya, kemungkinan disebabkan oleh kurangnya kompetensi penyidikan maupun ada unsur kesengajaan.
"Di mana letak (salah)-nya nanti kan bisa dilihat. Kalau ketidakmampuan kan karena kompetensi itu barang kali, atau salah menilai suatu alat bukti kan bisa saja terjadi," lanjut calon Kapolri tunggal tersebut.
Namun, pasal tentang penyalahgunaan wewenang itu bisa dikenakan ketika Polri mampu membuktikan adanya kesengajaan pemberian status tersangka pada Budi tanpa bukti kuat. "Kalau kesengajaan ya tentu itu bisa saja dikenakan," tutupnya.
Komjen Budi Waseso, Kepala Bareskrim Polri, sebelumnya menyebut bahwa pimpinan KPK saat kasus Budi terjadi potensial dijerat penyalahgunaan wewenang. Hal itu didorong oleh tidak lengkapnya berkas yang diterima Polri dalam pelimpahan kasus mantan ajudan Presien RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu dari Kejaksaan.
Korps Adhyaksa sendiri menerima berkas-berkas kasus itu dari KPK yang lebih dahulu menyidiknya.
medcom.id, Jakarta: Polri mengancam bakal mempidanakan pimpinan KPK yang menersangkakan Komjen Budi Gunawan. Pimpinan KPK dinilai menyalahgunakan wewenangnya.
Polri mengacu pada putusan praperadilan yang memutuskan sprindik yang diterbitkan KPK atas nama Budi Gunawan tak sah. Selain itu, dokumen penyelidikan dan penyidikan KPK dianggap seadanya. Lemah secara bukti.
Jikapun kelak terbukti kasus hukum yang pernah dikenakan KPK terhadap Budi Gunawan lemah secara bukti, pimpinan lembaga antirasyiwah itu tak serta-merta dikenakan delik penyalahgunaan wewenang oleh Polri.
"Kan itu masih dalam proses penelitian (berkas). Belum tentu ada pelanggaran hukumnya di situ," kata Komjen Badrodin Haiti, Wakapolri, di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Menurutnya, kekhilafan dalam penanganan kasus hukum bisa juga datang dari Penyidik. Hal itu, jelasnya, kemungkinan disebabkan oleh kurangnya kompetensi penyidikan maupun ada unsur kesengajaan.
"Di mana letak (salah)-nya nanti kan bisa dilihat. Kalau ketidakmampuan kan karena kompetensi itu barang kali, atau salah menilai suatu alat bukti kan bisa saja terjadi," lanjut calon Kapolri tunggal tersebut.
Namun, pasal tentang penyalahgunaan wewenang itu bisa dikenakan ketika Polri mampu membuktikan adanya kesengajaan pemberian status tersangka pada Budi tanpa bukti kuat. "Kalau kesengajaan ya tentu itu bisa saja dikenakan," tutupnya.
Komjen Budi Waseso, Kepala Bareskrim Polri, sebelumnya menyebut bahwa pimpinan KPK saat kasus Budi terjadi potensial dijerat penyalahgunaan wewenang. Hal itu didorong oleh tidak lengkapnya berkas yang diterima Polri dalam pelimpahan kasus mantan ajudan Presien RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu dari Kejaksaan.
Korps Adhyaksa sendiri menerima berkas-berkas kasus itu dari KPK yang lebih dahulu menyidiknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)