medcom.id, Jakarta: Bareskrim Mabes Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus Komjen Budi Gunawan, Selasa 13 April 2015. Gelar perkara akan dilaksanakan terbuka, termasuk mengundang pihak Kejaksaan Agung, PPATK, KPK dan para ahli untuk membedah kelaikan dokumen yang berujung pada pemberian status tersangka terhadap Budi.
"(KPK) pasti diundang. Semua yang berkepentingan diundang, termasuk saksi ahli. Kira-kira berkas ini laik tidak untuk menentukan orang jadi tersangka," kata Kadiv Humas Irjen Anton Charliyan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2014).
Berkas Budi dilimpahkan ke Bareskrim Polri, pekan lalu. Sebelumnya, KPK menyerahkan berkas tersebut kepada Kejaksaan Agung. Polemik kembali muncul ketika Kejaksaan Agung akhirnya menyerahkan kembali kasus itu kepada Polri.
"Mungkin saja Kejaksaan Agung bingung. Karena yang didapat itu berkas hasil laporan penyidik hanya foto kopi, baik itu LHA, surat penyitaan maupun berita acara. Itu foto kopi, jadi yang asli menurut kabar hanya surat pengantar," terang Anton.
Apa yang diterima Kejaksaan Agung ternyata berberda dengan isi surat pengantar yang menyebut menyertakan dokumen asli.
"Kira-kira (dokumen) foto kopi ini apakah suatu alat bukti, menurut pakar," tegasnya.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Mabes Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus Komjen Budi Gunawan, Selasa 13 April 2015. Gelar perkara akan dilaksanakan terbuka, termasuk mengundang pihak Kejaksaan Agung, PPATK, KPK dan para ahli untuk membedah kelaikan dokumen yang berujung pada pemberian status tersangka terhadap Budi.
"(KPK) pasti diundang. Semua yang berkepentingan diundang, termasuk saksi ahli. Kira-kira berkas ini laik tidak untuk menentukan orang jadi tersangka," kata Kadiv Humas Irjen Anton Charliyan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2014).
Berkas Budi dilimpahkan ke Bareskrim Polri, pekan lalu. Sebelumnya, KPK menyerahkan berkas tersebut kepada Kejaksaan Agung. Polemik kembali muncul ketika Kejaksaan Agung akhirnya menyerahkan kembali kasus itu kepada Polri.
"Mungkin saja Kejaksaan Agung bingung. Karena yang didapat itu berkas hasil laporan penyidik hanya foto kopi, baik itu LHA, surat penyitaan maupun berita acara. Itu foto kopi, jadi yang asli menurut kabar hanya surat pengantar," terang Anton.
Apa yang diterima Kejaksaan Agung ternyata berberda dengan isi surat pengantar yang menyebut menyertakan dokumen asli.
"Kira-kira (dokumen) foto kopi ini apakah suatu alat bukti, menurut pakar," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)