Riefan Avrian di Pengadilan Tipikor Jakarta/MI/Rommy Pujianto.
Riefan Avrian di Pengadilan Tipikor Jakarta/MI/Rommy Pujianto.

Kasus Korupsi Anak Syarif Hasan segera Disidangkan

Renatha Swasty • 12 Agustus 2014 17:12
medcom.id, Jakarta: Direktur PT Rifuel, Riefan Avrian, segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Berkas penyelidikan Riefan sudah dilimpahkan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Sudah sekitar jam 10.00 WIB diserahkan tahap dua dari penyidik ke jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI di Jakarta, Waluyo, Selasa (12/8/2014).
 
Setelah pelimpahan tahap dua, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera menyusun surat dakwaan terhadap putra dari Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan itu.

Riefan terseret kasus korupsi pengadaan videotron di kementerian yang dipimpin ayahnya. Riefan mendirikan perusahaan PT Imaji Media dan mengangkat office boy di tempatnya, Hendra Saputra, menjadi direktur.
 
Modusnya, PT Imaji Media tidak mengerjakan proyek videotron. Pekerjaan justru dilimpahkan ke pihak lain. Bahkan diakhir proyek ada beberapa pengerjaan tidak rampung.
 
Akibat ulahnya itu, Hendra Saputra telah menjadi tersangka dan pesakitan terkait kasus korupsi ini. Saat dihadirkan dalam persidangan, Riefan mengaku Hendra memaksanya meminjamkan uang Rp 1miliar untuk pembukaan perusahaan PT Imaji.
 
Belakangan Riefan mengaku berada di balik kasus korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Dia sengaja mendirikan perusahaan agar mendapat proyek tersebut.
 
"Saya ingin meluruskan keterangan. Saya yang melakukan dari awal sampai akhir. Saya yang melakukan pendanaan. Saya yang bertanggung jawab atas semua ini. Saya berharap pengakuan saya dapat meringankan hukuman Hendra," kata Riefan saat bersaksi untuk terdakwa Hendra Saputra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/8/2014)
 
Negara merugi sebesar Rp 5,392 miliar setelah dikurangi pengembalian kelebihan pembayaran pengerjaan proyek dari PT Imaji Media ke kas negara Rp2,695 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan