Pollycarpus Budihari Priyanto terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, bebas bersyarat, Sabtu (29/11/2014). -- Antara/Rosa Panggabean
Pollycarpus Budihari Priyanto terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, bebas bersyarat, Sabtu (29/11/2014). -- Antara/Rosa Panggabean

Hari Ini, Pollycarpus Bebas Bersyarat

Antara • 29 November 2014 04:48
medcom.id, Jakarta: Terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib, mendapatkan pembebasan bersyarat. Pollycarpus Budihari Priyanto mengantongi surat pembebasan bersyarat sejak Jumat (28/11/2014).
 
"Memang benar per hari ini SK (Surat Keputusan) PB-nya sudah keluar karena yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan PB," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat, melalui pesan singkat yang diterima Jumat.
 
Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Namun, Pollycarpus masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jumat. "Mungkin besok (Sabtu) malam (keluar)," jelas Handoyo.
 
Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di pesawat Garuda Indonesia, 7 September 2004. Munir meninggal akibat akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam. Saat itu, Pollycarpus juga berada dalam pesawat itu dan sedang tidak bertugas dalam pesawat yang sama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan