Gulat Manurung, (Foto:Antara/Rony Muharman)
Gulat Manurung, (Foto:Antara/Rony Muharman)

Nama Ketua MPR Disebut Dalam Dakwaan Gulat Manurung

Hardiat Dani Satria • 15 Desember 2014 13:14
medcom.id, Jakarta: Pengusaha Gulat Medali Emas Manurung menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12/2014), terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Dalam sidang tersebut, nama mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan disebut dalam dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
 
"Pada pidatonya dalam acara HUT Provinsi Riau, Zulkifli Hasan memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemda Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau keawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut," kata JPU Kresno Anto Wibowo saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014).
 
Sehubungan dengan adanya kesempatan melakukan revisi atas SK 673/Menhut-II/2014 tersebut, Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun memerintahkan Kepala Bappeda Riau, Irwan Effendy untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah Provinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/area penggunaan lainnya (APL).

Selanjutnya, dilakukan penelaahan oleh M Yafiz dan Irwan Effendy bersama-sama dengan Cecep Iskandar (Kabid Planologi Dinas Kehutanan), Supriadi (Kasi Tata Ruang Beppeda), Ardesianto (Kasi Perpetaan Dinas Kehutanan), dan Arief Despensary (Kasi Penatagunaan Dinas Kehutanan).
 
Hasil telaah tersebut dilaporkan kepada Annas Maamun pada 11 Agustus 2014, dan setelah Annas Maamun memberikan koreksi kemudian diterbitkan Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau Dalam Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan Sesuai Hasil Rekomendasi Tim Terpadu yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan.
 
"Surat Gubernur Riau tersebut dibawa ke kantor Kementerian Kehutanan oleh Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachmad, M Yafiz, Irwan Effendy dan Cecep Iskandar yang bertemu dengan Zulkifli Hasan pada tanggal 14 Agustus 2014," imbuh Kresno.
 
Pada pertemuan tersebut, Zulkifli Hasan memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut, yang peruntukkannya antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 Ha di Kabupaten Rokan Hilir.
 
Selain itu, Zulkifli Hasan secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau maksimal 30 ribu Ha.
 
Terdakwa Gulat Manurung yang mengetahui adanya pengajuan revisi atas SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tersebut, pada bulan Agustus 2014 menemui Annas Maamun di rumah dinas Gubernur Riau untuk meminta bantuan agar areal kebun sawit terdakwa dan teman-temannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi dari kawasan hutan dan menjadi bukan kawasan hutan.
 
Atas perbuatannya tersebut, Gulat Manurung diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>