foto: Antara
foto: Antara

Hak Politik Anas Tak Dicabut, KPK: Hakim Berpendapat Berbeda

Achmad Zulfikar Fazli • 24 September 2014 20:42
medcom.id, Jakarta: Tuntutan tambahan terhadap Anas Urbaningrum yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencabutan hak politik bagi terpidana kasus korupsi, telah ditolak oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Menurutnya, ada perbedaan pendapat antara JPU KPK dengan Hakim Tipikor.Namun, KPK tidak mempermasalahkan putusan Hakim Tipikor tersebut.
 
"Tentu setiap hakim punya pendapat yang berbeda, tuntutan tambahan hak untuk dipilih oleh publik itu pasti ada perbedaan, ini (pencabutan hak politik) di hakim tingkat pertama merasa tidak diperlukan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Meski demikian, Ia akan mencoba mempelajari kembali hasil keputusan Majelis Hakim Tipikor untuk memastikan mengajukan banding atau tidak atas putusan ini. "Maka kita hormati dan akan kita pelajari dulu putusan hakim kalau ada banding nanti bisa kita cancel putusan itu," kata dia.
 
Ia memastikan jika melakukan banding, itu akan dilakukan secara keseluruhan materi yang ditolak oleh hakim. "Kalau putuskan banding tentu satu kesatuan tidak hanya itu (pencabutan hak politik). Semuanya yang ditolak jadi tidak hanya fokus ke itu," ujar dia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan