Fuad Amin. (Foto:MI/Rommy Pujianto)
Fuad Amin. (Foto:MI/Rommy Pujianto)

KPK Belum Pastikan Keterlibatan Bupati Bangkalan dalam Kasus Fuad Amin

Achmad Zulfikar Fazli • 04 Desember 2014 16:37
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan berbagai pihak atas kasus dugaan korupsi yang membelit Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron. Termasuk keterlibatan Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad, yang merupakan anak dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra tersebut.
 
"Kami sedang mengembangkan yang pertama apakah ada dugaan pihak lain yang terlibat dan dari sisi penerima masih dikembangkan juga apakah ada pihak lain," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2014).
 
Keterlibatan Makmun, kata dia, masih terus ditelusuri oleh KPK. Sehingga, KPK belum dapat memastikan status Bupati Bangkalan tersebut sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat bapaknya. Namun, KPK memastikan akan memanggil Makmun untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Belum ada kesimpulan (Makmun terlibat). Tapi kalau dia dipanggil sebagai saksi bisa saja nanti," ujar dia.
 
Seperti diketahui, hari ini, Kamis (4/12/2014) penyidik KPK tengah melakukan penggeledahan di beberapa rumah Fuad Amin Imron yang berlokasi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Penggeledahan ini dilakukan guna menindaklanjuti penelusuran kasus operasi tangkap tangan Senin 1 Desember lalu.
 
"Hari ada penggeledahan di beberapa rumah milik tersangka FAI di Bangkalan. Sekarang masih berlangsung (penggeledahannya)," ujar Johan Budi.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan bahwa Fuad Amin Imron memiliki lima rumah yang semuanya berlokasi di Bangkalan, Jawa Timur. Selain itu, untuk aset-aset lainnya yang berada di luar Bangkalan masih terus ditelusuri oleh para penyidik.
 
Kemudian, Fuad Amin Imron bersama dengan Antonio Bambang Djatmiko sebagai pemberi hadiah serta kedua orang perantaranya, Rauf dan Darmono sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
 
Keempatnya terjerumus dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura Jawa Timur. Dari penangkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp700 juta dan kemudian menyita tiga koper besar berisi uang, yang jumlahnya sekitar Rp3 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan