medcom.id, Jakarta: Dua Direktur di Kementerian Kehutanan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014.
"Mereka adalah Bambang Supriyanto dan Masyhud," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2014).
Bambang dan Masyhud diketahui merupakan pejabat eselon II di Kemenhut. Bambang menjabat sebagai Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung, sedangkan Masyhud adalah Direktur Perencanaan Kawasan Hutan pada Ditjen Pianologi Kehutanan di Kemenhut. "Keduanya menjadi saksi untuk tersangka AM," imbuh Priharsa.
Bersama dua pejabat Kemenhut, Komisi juga memanggil Cecep Iskandar. Cecep diketahui merupakan seorang pegawai negeri sipil pada Dinas Kehutanan Provinsi Riau. "Sama, dia juga saksi untuk tersangka AM," jelas Priharsa.
Diduga, pemanggilan ketiga saksi ini buat mengorek keterangan soal pengajuan izin alih fungsi lahan dari Hutan Lahan Industri untuk Area Peruntukan Lain yang diajukan Gulat Medali Emas Manurung. Sebab, dua pejabat inilah yang punya peran dalam proses rekomendasi alih fungsi yang nantinya dikeluarkan Menteri Kehutanan.
Diduga KPK mulai menelisik kelanjutan aliran suap buat kementerian yang pernah dipimpin Zulkifli Hasan itu. Sebab, Kemenhut punya peran dalam penentuan rekomendasi. Disinggung soal itu, Priharsa mengaku tidak tahu. "Yang Pasti, mereka dipanggil guna keperluan penyidikan," tegas Priharsa.
Diketahui, Annas sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Dua Direktur di Kementerian Kehutanan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014.
"Mereka adalah Bambang Supriyanto dan Masyhud," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2014).
Bambang dan Masyhud diketahui merupakan pejabat eselon II di Kemenhut. Bambang menjabat sebagai Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung, sedangkan Masyhud adalah Direktur Perencanaan Kawasan Hutan pada Ditjen Pianologi Kehutanan di Kemenhut. "Keduanya menjadi saksi untuk tersangka AM," imbuh Priharsa.
Bersama dua pejabat Kemenhut, Komisi juga memanggil Cecep Iskandar. Cecep diketahui merupakan seorang pegawai negeri sipil pada Dinas Kehutanan Provinsi Riau. "Sama, dia juga saksi untuk tersangka AM," jelas Priharsa.
Diduga, pemanggilan ketiga saksi ini buat mengorek keterangan soal pengajuan izin alih fungsi lahan dari Hutan Lahan Industri untuk Area Peruntukan Lain yang diajukan Gulat Medali Emas Manurung. Sebab, dua pejabat inilah yang punya peran dalam proses rekomendasi alih fungsi yang nantinya dikeluarkan Menteri Kehutanan.
Diduga KPK mulai menelisik kelanjutan aliran suap buat kementerian yang pernah dipimpin Zulkifli Hasan itu. Sebab, Kemenhut punya peran dalam penentuan rekomendasi. Disinggung soal itu, Priharsa mengaku tidak tahu. "Yang Pasti, mereka dipanggil guna keperluan penyidikan," tegas Priharsa.
Diketahui, Annas sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)