Hakim Konstitusi--MI/Ramdani
Hakim Konstitusi--MI/Ramdani

Penggugat UU APBN 2015 Meninggal Dunia

Indriyani Astuti • 06 November 2014 15:47
medcom.id, Jakarta: DPR mengesahkan UU APBN 2015 pada September lalu. Tak lama kemudian, UU itu digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menganggap Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) terkait dana otonomi khusus bertentangan dengan konstitusi.  
 
Pada perkara yang tergistrasi dengan nomor 115/PUU-XII/2014,  Salim Katiri sebagai penggugat merasa dirugikan hak konstitusionalnya. Salim menilai  UU APBN 2015 tidak memasukan Pulau Buru yang terletak di Kepulauan Maluku ke dalam daerah yang mendapatkan dana Otonomi Khusus.
 
Dalam permohonan uji materi, pemohon meminta kepada majelis hakim MK untuk menyatakan bahwa ketentuan a quo, khusunya mengenai Dana Otonomi Khusus bertentangan dengan pasal 28 I ayat 2 UUD 1945.

Jika itu dikabulkan, maka akan ada kejelasan status hukum untuk Pulau Buru seperti halnya Daerah otonomi khusus yang ada di Indonesia. Misalnya, Provinsi Papua, Papua Barat, dan Provinsi Aceh yang telah memiliki aturan sendiri untuk menerima Dana Otonomi Khusus.
 
Sayangnya, perkara tersebut batal disidangkan lantaran Salim Katiri meninggal dunia. Sidang pleno sedianya digelar pukul 14.00 WIB dan rencananya diketuai Hakim Konstitusi Aswanto.
 
Pihak kepaniteraan membenarkan pembatalan tersebut. “Perkara itu akan dibuatkan berita acara dan semacam ketetapan dari Majelis Hakim”, ujar Staf penerimaan permohonan kepaniteraan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan