Jakarta: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meminta maaf atas kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Menpora memastikan kasus ini tak akan ganggu prestasi para atlet.
"Atas nama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), saya memohon maaf yang sebesar-besarnyan kepada seleuruh rakyat Indonesia, kepada Presiden, Wakil Presiden, dan tentu kepada seluruh atlet dan pemuda atas peristiwa yang terjadi," kata Imam dalam News Line Metro TV, Rabu, 19 Desember 2018.
Imam mengaku dirinya selalu mengingatkan kepada jajaran di bawahnya agar berhati-hati dan menaati aturan yang berlaku dalam mengelola anggaran. Dia bahkan sudah meminta kepada jajarannya untuk menandatangani pakta integritas agar anggaran dikelola secara transparan dan akuntabel.
Kemenpora menghormati proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga menegaskan kasus ini tak akan mengganggu kerja-kerja Kemenpora untuk meningkatkan prestasi para atlet Indonesia.
"Kami akan terus berjuang untuk melakukan upaya-upaya agar prestasi olahraga di Indonesia semakin baik," tuturnya.
Kemenpora Gali Keterangan Asdep 4
Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto mengatakan pihaknya bakal menggali keterangan dari Asisten Deputi 4 untuk mengetahui peruntukan dana hibah kepada KONI. Anggaran itu, menurut Gatot baru dicairkan dua hari lalu.
"Untuk apa saja dan kapan proposal diajukan, dan itu baru dicairkan dua hari lalu. Itu anggarannya untuk pendampingan KONI dalam meningkatkan tata kelola manajemen mereka dalam pembinaan atlet," tutur Gatot.
Senada dengan Menpora, Gatot menegaskan kasus ini tidak akan mengganggu konsentrasi Kemenpora dalam menghadapi event olahraga internasional yang akan datang. Dia juga menegaskan kasus ini tidak ada hubungannya dengan prestasi yang telah dicapai Kemenpora seperti pelaksanaan Asian Games dan Asian Para Games.
"Jangan sampai karena satu hal jadi mengganggu sistem dan rencana kita, dan saya perlu tegaskan ini tidak ada hubungannya dengan Asian Games dan Asian Para Games," tegasnya.
Baca juga: Pejabat Kemenpora jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI
KPK menetapkan Deputi IV Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana (MUL) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.
Mulyana ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka ialah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA), Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adi Purnomo (AP), dan Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET).
Dalam kasus ini, Adi dan Eko diduga telah menerima uang sebanyak Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sedangkan, Mulyana telah menerima uang dalam beberapa tahap.
Pertama, pada Juni 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Kedua, uang sebesar Rp300 juta. Kemudian pada September 2018, menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9
Atas perbuatannya, Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meminta maaf atas kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Menpora memastikan kasus ini tak akan ganggu prestasi para atlet.
"Atas nama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), saya memohon maaf yang sebesar-besarnyan kepada seleuruh rakyat Indonesia, kepada Presiden, Wakil Presiden, dan tentu kepada seluruh atlet dan pemuda atas peristiwa yang terjadi," kata Imam dalam News Line Metro TV, Rabu, 19 Desember 2018.
Imam mengaku dirinya selalu mengingatkan kepada jajaran di bawahnya agar berhati-hati dan menaati aturan yang berlaku dalam mengelola anggaran. Dia bahkan sudah meminta kepada jajarannya untuk menandatangani pakta integritas agar anggaran dikelola secara transparan dan akuntabel.
Kemenpora menghormati proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga menegaskan kasus ini tak akan mengganggu kerja-kerja Kemenpora untuk meningkatkan prestasi para atlet Indonesia.
"Kami akan terus berjuang untuk melakukan upaya-upaya agar prestasi olahraga di Indonesia semakin baik," tuturnya.
Kemenpora Gali Keterangan Asdep 4
Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto mengatakan pihaknya bakal menggali keterangan dari Asisten Deputi 4 untuk mengetahui peruntukan dana hibah kepada KONI. Anggaran itu, menurut Gatot baru dicairkan dua hari lalu.
"Untuk apa saja dan kapan proposal diajukan, dan itu baru dicairkan dua hari lalu. Itu anggarannya untuk pendampingan KONI dalam meningkatkan tata kelola manajemen mereka dalam pembinaan atlet," tutur Gatot.
Senada dengan Menpora, Gatot menegaskan kasus ini tidak akan mengganggu konsentrasi Kemenpora dalam menghadapi
event olahraga internasional yang akan datang. Dia juga menegaskan kasus ini tidak ada hubungannya dengan prestasi yang telah dicapai Kemenpora seperti pelaksanaan Asian Games dan Asian Para Games.
"Jangan sampai karena satu hal jadi mengganggu sistem dan rencana kita, dan saya perlu tegaskan ini tidak ada hubungannya dengan Asian Games dan Asian Para Games," tegasnya.
Baca juga:
Pejabat Kemenpora jadi Tersangka Suap Dana Hibah KONI
KPK menetapkan Deputi IV Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana (MUL) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.
Mulyana ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka ialah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA), Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adi Purnomo (AP), dan Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET).
Dalam kasus ini, Adi dan Eko diduga telah menerima uang sebanyak Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sedangkan, Mulyana telah menerima uang dalam beberapa tahap.
Pertama, pada Juni 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Kedua, uang sebesar Rp300 juta. Kemudian pada September 2018, menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9
Atas perbuatannya, Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)