Sidang tuntutan tiga legislator Sumatera Utara. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Sidang tuntutan tiga legislator Sumatera Utara. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Sidang Tuntutan Angota DPRD Sumut Ditunda

Fachri Audhia Hafiez • 27 Februari 2019 15:47
Jakarta: Sidang tuntutan tiga terdakwa anggota DPRD Sumatera Utara terkait kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ditunda. Salah satu terdakwa diketahui sakit stroke.
 
Ketiga legislator itu anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, yakni Helmiati, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus. Sementara yang tengah mengalami sakit stroke ialah Helmiati.
 
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pihaknya masih menunggu kehadiran Helmiati hingga menjelang sidang.
 
"Rencananya kalau memang memungkinkan hari ini kita akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ibu Helmiati, tetapi perkembangan terakhir masih belum memungkinkan," kata JPU KPK Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Februari 2019.
 
Jaksa Luki juga meminta Majelis Hakim menjadwalkan ulang agenda sidang yang tertunda hari ini. Dia meminta agar pembacaan tuntutan tetap dilakukan meski hanya dengan dua orang terdakwa.
 
"Dalam kondisi ini pada minggu depan bisa dibacakan untuk dua orang saja gitu?," tanya Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad.
 
"Bisa yang mulia," jawab Jaksa Luki.
 
Hakim Sirad kemudian mempersilakan JPU KPK untuk mengajukan dan menyusun kembali tuntutan. Sidang akan dijadwalkan pada Rabu, 6 Maret 2019.
 
"Untuk minggu depan tetap kita tuntut selain Bu Helmiati, Pak Sonny dan Muslim Simbolon," kata Jaksa Luki usai persidangan.
 
Baca: 5 Eks DPRD Sumut Didakwa Terima Suap dari Gatot
 
Sebelumnya, Helmiati, Muslim dan Sonny didakwa menerima uang suap dari Gubernur Gatot untuk melakukan pengesahan sejumlah hal yang bertentangan dengan kewajiban para terdakwa selaku penyelenggara negara.
 
Helmiati menerima uang senilai Rp495 juta, Muslim Simbolon sebanyak Rp615 juta dan Sonny Firdaus sejumlah Rp495 juta.
 
Pengesahan itu berupa Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012. Kemudian pengesahan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Sumatera Utara TA 2013.
 
Selanjutnya pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2014, pengesahan terhadap P-APBD Sumatera Utara TA 2014, pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2015,  pengesahan terhadap LPJP APBD Sumatera Utara TA 2014 dan penolakan interpelasi tahun 2015.
 
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan