medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara Burhanuddin. Ia akan dimintai keterangan terkait kasus penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka NA (Nur Alam)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2016).
Burhanuddin sudah beberapa kali diperiksa penyidik. KPK sempat mencekal Burhanuddin ke luar negeri tidak lama setelah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka. Istri Burhanuddin, Fatmawaty Kasim, juga sempat dimintai keterangan oleh penyidik.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Agustus. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui dan menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2008-2014.
Dokumen yang dianggap bermasalah yang diteken Nur Alam, antara lain SK persetujuan pencanangan wilayah pertambangan eksplorasi, SK Persetujuan IUP eksplorasi, dan SK persetujuan peningkatan IUP operasi produksi buat PT Anugrah Harisma Barakah sejak 2009-2014.
Perusahaan itu diketahui bergerak dalam penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mengusut kasus ini, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah empat orang berpergian ke luar negeri. Mereka adalah Nur Alam, pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon, Direktur Billy Indonesia Widdi Aswindi, dan Burhanuddin.
PT Billy Indonesia disebut berafiliasi dengan PT AHB yang memperoleh IUP dari Nur Alam untuk menambang nikel di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe Selatan. PT Billy Indonesia memiliki rekan bisnis Richorp International yang berbasis di Hongkong.
Berdasar Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perusahaan tersebut pernah mengirim uang sebesar USD4,5 juta ke Nur Alam. Kantor PT Billy Indonesia di Pluit, Jakarta telah digeledah penyidik KPK.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara Burhanuddin. Ia akan dimintai keterangan terkait kasus penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka NA (Nur Alam)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2016).
Burhanuddin sudah beberapa kali diperiksa penyidik. KPK sempat mencekal Burhanuddin ke luar negeri tidak lama setelah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka. Istri Burhanuddin, Fatmawaty Kasim, juga sempat dimintai keterangan oleh penyidik.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Agustus. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui dan menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2008-2014.
Dokumen yang dianggap bermasalah yang diteken Nur Alam, antara lain SK persetujuan pencanangan wilayah pertambangan eksplorasi, SK Persetujuan IUP eksplorasi, dan SK persetujuan peningkatan IUP operasi produksi buat PT Anugrah Harisma Barakah sejak 2009-2014.
Perusahaan itu diketahui bergerak dalam penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mengusut kasus ini, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah empat orang berpergian ke luar negeri. Mereka adalah Nur Alam, pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon, Direktur Billy Indonesia Widdi Aswindi, dan Burhanuddin.
PT Billy Indonesia disebut berafiliasi dengan PT AHB yang memperoleh IUP dari Nur Alam untuk menambang nikel di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe Selatan. PT Billy Indonesia memiliki rekan bisnis Richorp International yang berbasis di Hongkong.
Berdasar Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perusahaan tersebut pernah mengirim uang sebesar USD4,5 juta ke Nur Alam. Kantor PT Billy Indonesia di Pluit, Jakarta telah digeledah penyidik KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)