: Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/10) - ANT/Wahyu Putro
: Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/10) - ANT/Wahyu Putro

Jessica: Semua yang Saya Lakukan Itu Salah

Achmad Zulfikar Fazli • 20 Oktober 2016 21:49
medcom.id, Jakarta: Jessica Kumala Wongso terdakwa tunggal pembunuhan pada Wayan Mirna Salihin mengaku kecewa dengan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai hanya berdasarkan keterangan ahli pembaca wajah. Jaksa kata dia tak bisa menilai seseorang melakukan pembunuhan hanya dari ekspresi. 
 
"Berdasarkan bentuk wajah saya saat saya melihat Mirna meninggal saya diam saya disebut pembunuh berdarah dingin, saat saya tersenyum juga disebut tidak menghormati Mirna. Semua yang saya lakukan itu salah," kata Jessica saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
 
Menurut dia, penilaian tersebut merupakan tindakan yang kejam dari JPU. Apalagi, dalam repliknya, JPU meminta dirinya bersyukur lantaran masih hidup.

"Fitnah itu adalah lebih kejam dari pembunuhan. Ini sangat kejam saat saya dibilang bersyukur masih hidup sedangkan Mirna sudah meninggal. Bisa jaksa bayangkan bagaimanapun kalau anak jaksa, keluarga jaksa berada seperti pada posisi saya ini," kata dia.
 
Sidang kasus Mirna memasuki babak akhir. Sidang duplik hari ini jadi kesempatan terakhir tim kuasa hukum Jessica untuk meyakinkan hakim kalau kliennya tidak bersalah. Sidang duplik juga jadi sidang pemungkas sebelum hakim menjatuhkan vonis terhadap Jessica.
 
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica.
 
Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa telah menuntut rekan Mirna di Billyblue College itu hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan