medcom.id, Jakarta: Jumlah tersangka kasus dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua bakal bertambah. Penyidik mengaku punya amunisi cukup menetapkan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, Adnin berpotensi menjadi tersangka karena punya kuasa untuk mencairkan dana dari rekening yayasan.
"Sebagai ketua yayasan dia yang memberi kuasa," kata Ari di Mabes Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2017.
Polisi sudah menetapkan satu tersangka berinisial IA yang merupakan pegawai sebuah bank. IA menjadi tersangka karena mencairkan uang Yayasan Keadilan untuk Semua.
Menurut keterangan polisi, IA diminta Ketua Gerakan Nasional Pengawal Faktwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bachtiar Nasir untuk mencairkan dana. Status Bachtiar saat ini masih saksi.
Pada pemeriksaan Jumat 10 Februari, Bachtiar menjelaskan dana dari rekening Yayasan Keadilan untuk Semua digunakan untuk aksi 411 (4 November 2016) dan 212 (2 Desember 2016). Dana tersebut dihimpun dari sumbangan masyarakat.
Mengalir ke Mana-mana
Tak hanya untuk kepentingan aksi, dana juga dipakai untuk kepentingan kemanusiaan di Nangroe Aceh Darussalam dan Nusa Tengara Barat. Selain itu, dia mengatakan, ikut mengelola dana sebanyak Rp3 miliar dari rekening yayasan.
"Yang dari saya cuma Rp3 miliar. Belum terpakai semua. Kita rawat betul dana itu," kata Bachtiar.
Akibat perbuatannya, IA diganjar Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan UU Nomor 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini mencuat saat beredarnya seruan untuk memberikan donasi terhadap aksi Bela Islam 212 melalui poster. Dalam poster terpampang nomor rekening yang dituju dan tertulis penanggung jawab rekening, yakni Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Luthfie Hakim.
Beredarnya poster ini dibantah Sekjen DPP FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan. Sehingga, Novel pun turut disidik untuk mengetahui aliran dana tersebut.
medcom.id, Jakarta: Jumlah tersangka kasus dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua bakal bertambah. Penyidik mengaku punya amunisi cukup menetapkan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, Adnin berpotensi menjadi tersangka karena punya kuasa untuk mencairkan dana dari rekening yayasan.
"Sebagai ketua yayasan dia yang memberi kuasa," kata Ari di Mabes Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2017.
Polisi sudah menetapkan satu tersangka berinisial IA yang merupakan pegawai sebuah bank. IA menjadi tersangka karena mencairkan uang Yayasan Keadilan untuk Semua.
Menurut keterangan polisi, IA diminta Ketua Gerakan Nasional Pengawal Faktwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bachtiar Nasir untuk mencairkan dana. Status Bachtiar saat ini masih saksi.
Pada pemeriksaan Jumat 10 Februari, Bachtiar menjelaskan dana dari rekening Yayasan Keadilan untuk Semua digunakan untuk aksi 411 (4 November 2016) dan 212 (2 Desember 2016). Dana tersebut dihimpun dari sumbangan masyarakat.
Mengalir ke Mana-mana
Tak hanya untuk kepentingan aksi, dana juga dipakai untuk kepentingan kemanusiaan di Nangroe Aceh Darussalam dan Nusa Tengara Barat. Selain itu, dia mengatakan, ikut mengelola dana sebanyak Rp3 miliar dari rekening yayasan.
"Yang dari saya cuma Rp3 miliar. Belum terpakai semua. Kita rawat betul dana itu," kata Bachtiar.
Akibat perbuatannya, IA diganjar Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan UU Nomor 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini mencuat saat beredarnya seruan untuk memberikan donasi terhadap aksi Bela Islam 212 melalui poster. Dalam poster terpampang nomor rekening yang dituju dan tertulis penanggung jawab rekening, yakni Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Luthfie Hakim.
Beredarnya poster ini dibantah Sekjen DPP FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan. Sehingga, Novel pun turut disidik untuk mengetahui aliran dana tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)