medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia. Politikus PKS itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek jalan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng alias Aseng)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2017).
Ini bukan kali pertama Yudi dipanggil. Ia sempat mangkir pada panggilan sebelumnya.
Yudi diduga tahu betul kasus yang membelit beberapa legislator ini. Namanya juga disebut-sebut turut kecipratan uang suap dari pengusaha terkait proyek infrastruktur di bawah Kementerian PUPR.
Lembaga Antikorupsi telah menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek jalan Kementerian PUPR tahun 2016 tersebut.
KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu. Tiga di antaranya ialah anggota Komisi V DPR ketika proyek berjalan, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI-P, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini juga sudah menyandang status tersangka.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia. Politikus PKS itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek jalan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng alias Aseng)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2017).
Ini bukan kali pertama Yudi dipanggil. Ia sempat mangkir pada panggilan sebelumnya.
Yudi diduga tahu betul kasus yang membelit beberapa legislator ini. Namanya juga disebut-sebut turut kecipratan uang suap dari pengusaha terkait proyek infrastruktur di bawah Kementerian PUPR.
Lembaga Antikorupsi telah menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek jalan Kementerian PUPR tahun 2016 tersebut.
KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu. Tiga di antaranya ialah anggota Komisi V DPR ketika proyek berjalan, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI-P, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini juga sudah menyandang status tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)