medcom.id, Jakarta: Hasil operasi penangkapan orang asing di penghujung 2016 oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan banyak orang asing menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi pekerja seks komersial. Mayoritas dari mereka berasal dari Tiongkok.
Meski berkali-kali orang asing ditangkap karena banyak pelanggaran, nyatanya Imigrasi tak bisa membatasi kedatangan WNA. Padahal, tak sedikit WNA yang menyalahgunakan izin tinggal melakukan pelanggaran-pelanggaran keimigrasian.
"Kita tidak berhak melakukan pengetatan terhadap (kedatangan) WNA. Asal sesuai Undang-undang, silakan masuk (Indonesia)," kata Direktur Penindakan dan Pengawasan Imigrasi Yurod Saleh, di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2016).
Menurut Yurod, Imigrasi harus menyaring WNA-WNA yang masuk ke Indonesia. Salah satunya dengan melakukan operasi pengawasan orang asing. Sebab, seringkali izin tinggal yang digunakan para WNA disalahgunakan untuk hal-hal yang merugikan negara.
"Imigrasi punya saringan, yang boleh masuk yang ada manfaatnya saja. Yang berbuat jahat kita pasti lakukan pengawasan dan penindakan. Kita ingin (mereka) tati peraturan hukum di Indonesia," ujar Yurod.
Sebelumnya sebanyak 125 warga negara asing terjaring operasi pengawasan orang asing Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, 76 di antaranya merupakan warga negara Tiongkok. Para WNA itu diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dengan bekerja sebagai PSK dan wanita penghibur.
Yurod mengatakan para PSK itu bertarif Rp2,8 juta hingga Rp5 juta. Selain mengamankan para tunasusila, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor kewarganegaraan Tiongkok, sejumlah ponsel, tas wanita, alat kontrasepsi kondom, dan uang tunai sebesar Rp15 juta.
medcom.id, Jakarta: Hasil operasi penangkapan orang asing di penghujung 2016 oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan banyak orang asing menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi pekerja seks komersial. Mayoritas dari mereka berasal dari Tiongkok.
Meski berkali-kali orang asing ditangkap karena banyak pelanggaran, nyatanya Imigrasi tak bisa membatasi kedatangan WNA. Padahal, tak sedikit WNA yang menyalahgunakan izin tinggal melakukan pelanggaran-pelanggaran keimigrasian.
"Kita tidak berhak melakukan pengetatan terhadap (kedatangan) WNA. Asal sesuai Undang-undang, silakan masuk (Indonesia)," kata Direktur Penindakan dan Pengawasan Imigrasi Yurod Saleh, di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2016).
Menurut Yurod, Imigrasi harus menyaring WNA-WNA yang masuk ke Indonesia. Salah satunya dengan melakukan operasi pengawasan orang asing. Sebab, seringkali izin tinggal yang digunakan para WNA disalahgunakan untuk hal-hal yang merugikan negara.
"Imigrasi punya saringan, yang boleh masuk yang ada manfaatnya saja. Yang berbuat jahat kita pasti lakukan pengawasan dan penindakan. Kita ingin (mereka) tati peraturan hukum di Indonesia," ujar Yurod.
Sebelumnya sebanyak 125 warga negara asing terjaring operasi pengawasan orang asing Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, 76 di antaranya merupakan warga negara Tiongkok. Para WNA itu diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dengan bekerja sebagai PSK dan wanita penghibur.
Yurod mengatakan para PSK itu bertarif Rp2,8 juta hingga Rp5 juta. Selain mengamankan para tunasusila, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor kewarganegaraan Tiongkok, sejumlah ponsel, tas wanita, alat kontrasepsi kondom, dan uang tunai sebesar Rp15 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)