medcom.id, Jakarta: Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang dihukum empat tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Sukotjo terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi gabungan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sukotjo Sastronegoro Bambang bersalah melakukan tindak pidana korupsi gabungan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara empat tahun denda Rp200juta subsider tiga bulan," kata Hakim Ketua Casmaya saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
Sukotjo dinilai bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Dalam pertimbangannya hakim menyebut, sejak awal Sukotjo diminta oleh Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto untuk membantu pembuatan simulator SIM R2 dan R4. Sukotjo juga membantu pihak Korlantas membuat usulan pengajuan anggaran.
Selanjutnya untuk persiapan pelaksanaan pelelangan, Sukotjo atas arahan Budi menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setelah itu, RAB diberikan pada ketua panitia lelang dan mengarahkan supaya PT CMMA dimenangkan.
Dalam rangka mengatur harga uji simulator, Sukotjo juga mengatur HPS. "Padahal dalam peraturan, pembuatan HPS harus rahasia," beber Hakim.
Tak cuma itu, dalam pelelangan, Sukotjo juga ikut berperan. Dia menyiapkan sejumlah perusahaan lelang bodong untuk ikut dalam pelelangan. Serta menyiapkan sejumlah dokumen lelang.
Setelah dipilih sebagai pemenang lelang, Sukotjo menyiapkan dokumen pencairan anggaran. Dalam dokumen ditulis kalau pengadaan sudah selesai 100 persen, padahal masih banyak kekurangan.
Akibat perbuatannya, Sukotjo memperkaya diri sendiri sebesar Rp3,93 miliar, Budi Susanto Rp88,44 miliar, Djoko Susilo Rp32 miliar, Didik Purnomo Rp57 juta, Wahyu Indra Pramugari Rp500 juta, Gusti Ketut Gunawa senilai Rp50 juta dan Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp15 miliar.
"Majelis hakim berpendapat unsur melawan hukum memperkaya diri sendiri, korporasi dan orang lain telah terpenuhi," tambah hakim.
Adapun, Sukotjo diberatkan lantaran menyalahi amanat yang diberikan sebagai sub kontraktor serta perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.
Sementara diringankan karena terdakwa adalah pelapor dalam perkara aquo, sopan, menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.
Sebelum memberikan putusan, hakim juga mempertimbangkan pengajuan justice collaborator atau pelaku saksi yang bekerja sama. Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut kalau Sukotjo bukanlah aktor utama tetapi Budi Susantolah pelaku utama dalam kasus ini.
Sukotjo hanyalah sub kontraktor. Terlebih Sukotjo lah yang melaporkan adanya korupsi dalam pengadaan simulator SIM R2 dan R4 sehingga bisa disidangkan di pengadilan Tipikor.
"Adalah tepat sehingga dijadikan pedoman bagi majelis untuk meringankan hukuman terdakwa," tambah Hakim.
Selain hukuman badan, Hakim juga setuju dengan tuntutan jaksa buat menjatuhkan hukuman pengganti pada Sukotjo. Dia diharuskan membayar uang pengganti Rp3,93 miliar, apabila dalam sebulan sejak putusan tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, bila masih belum mencukupi maka akan dikenakan pidana penjara satu tahun.
Terkait putusan hakim, Sukotjo tidak akan mengajukan banding. Sementara jaksa KPK masih pikir-pikir.
"Saya terima yang mulia," kata Sukotjo.
medcom.id, Jakarta: Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang dihukum empat tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Sukotjo terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi gabungan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sukotjo Sastronegoro Bambang bersalah melakukan tindak pidana korupsi gabungan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara empat tahun denda Rp200juta subsider tiga bulan," kata Hakim Ketua Casmaya saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
Sukotjo dinilai bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Dalam pertimbangannya hakim menyebut, sejak awal Sukotjo diminta oleh Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto untuk membantu pembuatan simulator SIM R2 dan R4. Sukotjo juga membantu pihak Korlantas membuat usulan pengajuan anggaran.
Selanjutnya untuk persiapan pelaksanaan pelelangan, Sukotjo atas arahan Budi menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setelah itu, RAB diberikan pada ketua panitia lelang dan mengarahkan supaya PT CMMA dimenangkan.
Dalam rangka mengatur harga uji simulator, Sukotjo juga mengatur HPS. "Padahal dalam peraturan, pembuatan HPS harus rahasia," beber Hakim.
Tak cuma itu, dalam pelelangan, Sukotjo juga ikut berperan. Dia menyiapkan sejumlah perusahaan lelang bodong untuk ikut dalam pelelangan. Serta menyiapkan sejumlah dokumen lelang.
Setelah dipilih sebagai pemenang lelang, Sukotjo menyiapkan dokumen pencairan anggaran. Dalam dokumen ditulis kalau pengadaan sudah selesai 100 persen, padahal masih banyak kekurangan.
Akibat perbuatannya, Sukotjo memperkaya diri sendiri sebesar Rp3,93 miliar, Budi Susanto Rp88,44 miliar, Djoko Susilo Rp32 miliar, Didik Purnomo Rp57 juta, Wahyu Indra Pramugari Rp500 juta, Gusti Ketut Gunawa senilai Rp50 juta dan Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp15 miliar.
"Majelis hakim berpendapat unsur melawan hukum memperkaya diri sendiri, korporasi dan orang lain telah terpenuhi," tambah hakim.
Adapun, Sukotjo diberatkan lantaran menyalahi amanat yang diberikan sebagai sub kontraktor serta perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.
Sementara diringankan karena terdakwa adalah pelapor dalam perkara aquo, sopan, menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.
Sebelum memberikan putusan, hakim juga mempertimbangkan pengajuan justice collaborator atau pelaku saksi yang bekerja sama. Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut kalau Sukotjo bukanlah aktor utama tetapi Budi Susantolah pelaku utama dalam kasus ini.
Sukotjo hanyalah sub kontraktor. Terlebih Sukotjo lah yang melaporkan adanya korupsi dalam pengadaan simulator SIM R2 dan R4 sehingga bisa disidangkan di pengadilan Tipikor.
"Adalah tepat sehingga dijadikan pedoman bagi majelis untuk meringankan hukuman terdakwa," tambah Hakim.
Selain hukuman badan, Hakim juga setuju dengan tuntutan jaksa buat menjatuhkan hukuman pengganti pada Sukotjo. Dia diharuskan membayar uang pengganti Rp3,93 miliar, apabila dalam sebulan sejak putusan tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, bila masih belum mencukupi maka akan dikenakan pidana penjara satu tahun.
Terkait putusan hakim, Sukotjo tidak akan mengajukan banding. Sementara jaksa KPK masih pikir-pikir.
"Saya terima yang mulia," kata Sukotjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)