medcom.id, Jakarta: Pengibar bendera Merah Putih beraksara Arab dibubuhi gambar pedang ditangkap. Bendera itu dikibarkan saat unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin 17 Januari 2017.
Sang pembawa bendera adalah NF. Pria asal Klender, Jakarta Timur, itu diciduk di Pasar Minggu, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/1/2017) malam.
(Baca: Lecehkan Merah Putih, Kapolri Diimbau Tindak Tegas FPI)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (20/1/2017), belum bisa memastikan apakah NF anggota FPI atau bukan. NF saat ini dalam pemeriksaan polisi.
"Dia saat unjuk rasa FPI di depan Mabes, dia ada di situ. Menggunakan atribut itu," ujar Argo.
Bendera merah putih dengan tulisan Arab dan gambar pedang yang dibawa pedemo di depan Mabes Polri. Foto: Screen shot
(Baca: Polisi Usut Massa Pembawa Bendera RI Bertuliskan Arab saat Demo)
Menurut Argo, saat ini NF diamankan di Polres Jakarta Selatan untuk pemeriksaan selanjutnya. Barang bukti juga sudah disita.
"Ada bendera, sepeda motor yang dipakai pada saat kegiatan itu yang dicoret juga ada," kata dia. NF bisa dijerat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, tentang Lambang Negara Pasal 26 dengan ancaman 5 tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Pengibar bendera Merah Putih beraksara Arab dibubuhi gambar pedang ditangkap. Bendera itu dikibarkan saat unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin 17 Januari 2017.
Sang pembawa bendera adalah NF. Pria asal Klender, Jakarta Timur, itu diciduk di Pasar Minggu, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/1/2017) malam.
(Baca: Lecehkan Merah Putih, Kapolri Diimbau Tindak Tegas FPI)
Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (20/1/2017), belum bisa memastikan apakah NF anggota FPI atau bukan. NF saat ini dalam pemeriksaan polisi.
"Dia saat unjuk rasa FPI di depan Mabes, dia ada di situ. Menggunakan atribut itu," ujar Argo.
Bendera merah putih dengan tulisan Arab dan gambar pedang yang dibawa pedemo di depan Mabes Polri. Foto: Screen shot
(Baca: Polisi Usut Massa Pembawa Bendera RI Bertuliskan Arab saat Demo)
Menurut Argo, saat ini NF diamankan di Polres Jakarta Selatan untuk pemeriksaan selanjutnya. Barang bukti juga sudah disita.
"Ada bendera, sepeda motor yang dipakai pada saat kegiatan itu yang dicoret juga ada," kata dia. NF bisa dijerat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, tentang Lambang Negara Pasal 26 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)