Ilustrasi
Ilustrasi

Lecehkan Merah Putih, Kapolri Diimbau Tindak Tegas FPI

Intan fauzi • 19 Januari 2017 06:01
medcom.id, Jakarta: Pencoretan bendera merah putih yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) saat melakukan aksi di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017) dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tidak menghargai jasa para pejuang oleh anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Tubagus Hasanuddin.
 
Hasanuddin mengatakan, aksi pencoretan bendera merah putih yang dilakukan FPI telah mencederai nilai-nilai kebangsaan. Untuk itu, ia mendorong Polri dan TNI untuk segera menindak tegas organisasi massa yang dipimpin Rizieq Shihab tersebut.
 
"Demo sesungguhnya merupakan kegiatan yang legal dan sah di negara demokratis. Tapi dalam kapasitas saya sebagai purnawirawan TNI, seluruh mata batin saya sungguh terluka atas perilaku FPI dalam demonya itu. FPI telah menodai simbol kehormatan dan lambang supremasi negara yakni bendera merah putih. Apa yang dilakukan oleh FPI sudah di luar batas, dan kini tiba saatnya Polri mengambil tindakan hukum," tegas Hasanuddin di Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Sebagai purnawirawan Jenderal TNI AD bintang dua, Hasanuddin tak terima melihat bendera yang disakralkan dirusak kehormatannya. Dengan tindakan FPI yang menodai bendera merah putih itu, maka FPI telah melakukan pelecehan terhadap kehormatan negara.
 
"Tidakkah mereka tahu bahwa demi Sang Merah Putih, perlawanan rakyat arek-arek Suroboyo memuncak, ketika patriot bangsa berhasil merobek warna biru pada bendera Belanda dalam peristiwa di Hotel Oranye. Bahkan ratusan ribu pejuang di seluruh tanah air gugur di medan perang untuk mempertahankan NKRI. Saya yakin, masyarakat Jawa Timur dan rakyat Indonesia pada umumnya sangat marah dan tersinggung melihat aksi FPI," tegas Hasanuddin.
 
Oleh karena itu, Hasanuddin mengimbau Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera menindak tegas Rizieq Shihab atas perbuatan yang dilakukan ormas FPI terkait pencoretan lambang negara.
 
"Seharusnya jangan ada keraguan sedikitpun bagi pemerintah untuk menangkap dan memproses saudara Rizieq Shihab," ujar mantan Kepala Staf Garnisun Wilayah DKI Jakarta ini.
 
Apalagi, lanjut Hasanuddin, sanksi bagi pencoret lambang negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Dalam Pasal 57 ayat a dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.
 
"Sanksinya diatur dalam Pasal 68, yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," pungkas Hasanuddin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan