Kabiro humas yang juga jubir baru KPK Febri Diansyah -- Foto: Antara/Wahyu Putro A
Kabiro humas yang juga jubir baru KPK Febri Diansyah -- Foto: Antara/Wahyu Putro A

KPK Perjelas Posisi Soetikno dalam Kasus Suap Emirsyah

Meilikhah • 20 Januari 2017 20:30
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat dari Rolls Royce di Inggris. Keduanya yakni mantan Direktur PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
 
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls Royce terkait pembelian pesawat, sementara Soetikno Soedarjo bertindak sebagai broker.
 
"SS dalam kasus ini posisinya sebagai beneficial owner, perusahaan ini memiliki hubungan dengan airbus Rolls Royce sebagai konsultan penjualan pesawat di Indonesia," kata Febri di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).

Soetikno diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Emirsyah dalam posisi sebagai beneficial owner yang berhungan langsung dengan Rolls Royce yang menjual mesin pesawat. Febri mengatakan total penerimaan suap yang diterima Emirsyah sekitar USD2 juta.
 
"Total penerimaan suap dalam bentuk uang USD2 juta dalam bentuk dolar Amerika dan Euro. Proses pemberian dan penerimaan terhadap tersangka menggunakan fasilitas penyedia jasa keuangan yang ada di Singapura," jelas Febri.
 
Untuk mendalami kasus tersebut, Febri menambahkan penyidik akan mulai menjadwalkan pemanggilan keduanya pada pekan depan sambil penyidik mempelajari sejumlah barang bukti yang didapatkan saat menggeledah lima tempat terkait kasus tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan