medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan mesin pesawat dari Airbus S. A. S dan Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero). Suap tersebut diduga diterima Emirsyah sepanjang menjabat sebagai Dirut maskapai penerbangan berpelat merah tersebut.
"Indikasi penerimaanya itu sepanjang masa jabatan tersangka dari tahun 2005-2015, dalam rentang waktu itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).
Febri mengungkapkan, pengadaan mesin pesawatnya juga dilakukan dalam waktu sepanjang Emirsyah menjabat sebagai Dirut di PT Garuda Indonesia. Namun setiap tahun jumlah pengadaannya berbeda-beda.
"Pengadaannya dalam rentang waktu itu," ucap dia.
Mantan Direktur Utama Garuda indonesia Emirsyah Satar. Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus S. A. S dan Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya yakni Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus ini, Emirayah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
Fulus yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan, barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan mesin pesawat dari Airbus S. A. S dan Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero). Suap tersebut diduga diterima Emirsyah sepanjang menjabat sebagai Dirut maskapai penerbangan berpelat merah tersebut.
"Indikasi penerimaanya itu sepanjang masa jabatan tersangka dari tahun 2005-2015, dalam rentang waktu itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).
Febri mengungkapkan, pengadaan mesin pesawatnya juga dilakukan dalam waktu sepanjang Emirsyah menjabat sebagai Dirut di PT Garuda Indonesia. Namun setiap tahun jumlah pengadaannya berbeda-beda.
"Pengadaannya dalam rentang waktu itu," ucap dia.
Mantan Direktur Utama Garuda indonesia Emirsyah Satar. Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus S. A. S dan Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya yakni Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus ini, Emirayah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
Fulus yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan, barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)