medcom.id, Jakarta: Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengatakan polisi begitu cepat merespons laporan terhadap dirinya terkait dugaan tindak pidana penodaan lambang dan dasar negara. Menurut dia, ini berbeda dengan pelaporan terhadap Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
"Kenapa sejak peristiwa 212, saya menjadi sasaran tembak dan dibidik dengan berbagai macam cara, bagaimana saya bisa diperiksa, bisa dipanggil polisi, kalau perlu ditahan," kata Rizieq saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).
Rizieq menyebut, ulama Purwakarta tiga kali melaporkan Dedi Mulyadi ke Polda Jawa Barat, namun tidak pernah ditindaklanjuti. Dia mengatakan, polisi selalu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Begitu saya dilaporkan oleh Sukmawati begitu sigapnya untuk diproses, jadi keadilan di mana?" ujar Rizieq.
Dia mengaku siap diproses terkait kasus pelecehan lambang negara yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Tetapi, dia meminta kasus Dedi juga harus diselesaikan.
"Saya siap diproses, tetapi saya minta kasus penistaan agama Dedi Mulyadi dan sudah dilaporkan tiga kali oleh ulama Purwakarta harus dituntaskan dan harus diputuskan di pengadilan. Bukan polisi yang menentukan dia bersalah atau tidak bersalah."
Rizieq juga mendesak perlakuan yang sama kepada Sukmawati. Dia menyebut, Sukmawati pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan ijazah.
Kasus itu juga tidak pernah sampai ke pengadilan. "Ada apa? pemalsuan ijazah itu berat ancaman pidananya enam tahun penjara, jadi kami meminta keadilan itu ditegakkan. Silakan proses saya tapi mereka yang sudah dilaporkan oleh masyarakat itu juga harus diproses sampai tuntas," pungkas Rizieq.
Besok, Rizieq Shihab bakal diperiksa sebagai saksi di Polda Jawa Barat. Dia dilaporkan Sukmawati terkait pernyataan Rizieq yang menyebut "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala."
medcom.id, Jakarta: Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengatakan polisi begitu cepat merespons laporan terhadap dirinya terkait dugaan tindak pidana penodaan lambang dan dasar negara. Menurut dia, ini berbeda dengan pelaporan terhadap Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
"Kenapa sejak peristiwa 212, saya menjadi sasaran tembak dan dibidik dengan berbagai macam cara, bagaimana saya bisa diperiksa, bisa dipanggil polisi, kalau perlu ditahan," kata Rizieq saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).
Rizieq menyebut, ulama Purwakarta tiga kali melaporkan Dedi Mulyadi ke Polda Jawa Barat, namun tidak pernah ditindaklanjuti. Dia mengatakan, polisi selalu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Begitu saya dilaporkan oleh Sukmawati begitu sigapnya untuk diproses, jadi keadilan di mana?" ujar Rizieq.
Dia mengaku siap diproses terkait kasus pelecehan lambang negara yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Tetapi, dia meminta kasus Dedi juga harus diselesaikan.
"Saya siap diproses, tetapi saya minta kasus penistaan agama Dedi Mulyadi dan sudah dilaporkan tiga kali oleh ulama Purwakarta harus dituntaskan dan harus diputuskan di pengadilan. Bukan polisi yang menentukan dia bersalah atau tidak bersalah."
Rizieq juga mendesak perlakuan yang sama kepada Sukmawati. Dia menyebut, Sukmawati pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan ijazah.
Kasus itu juga tidak pernah sampai ke pengadilan. "Ada apa? pemalsuan ijazah itu berat ancaman pidananya enam tahun penjara, jadi kami meminta keadilan itu ditegakkan. Silakan proses saya tapi mereka yang sudah dilaporkan oleh masyarakat itu juga harus diproses sampai tuntas," pungkas Rizieq.
Besok, Rizieq Shihab bakal diperiksa sebagai saksi di Polda Jawa Barat. Dia dilaporkan Sukmawati terkait pernyataan Rizieq yang menyebut "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)