Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menurunkan vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati ke seumur hidup. Putusan tingkat kasasi tersebut dinilai tak masuk akal.
"Kalau (ditanya) masuk akal ya tidak masuk akal," kata Kuasa hukum keluarga Brigadi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Kamarudin Simanjuntak, dalam Breaking News Metro TV, Selasa, 8 Agustus 2023.
Dia menyampaikan vonis mati Ferdy Sambo yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta. Yakni, pada putusan banding yang diajukan Ferdy sambo.
Kamarudin mengaku kecewa dengan putusan MA tersebut. Namun, dia tetap menghormati kebijakan majelis hakim MA.
"MA berpikiran lain ya harus kita hormati," ujar dia.
MA mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
"(Ferdy Sambo) pidana penjara seumur hidup," bunyi amar putusan kasasi yang dibacakan majelis kasasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Majelis kasasi menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi.
"Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion," bunyi kasasi tersebut.
Jakarta:
Mahkamah Agung (MA) menurunkan vonis Ferdy Sambo dari
hukuman mati ke seumur hidup. Putusan tingkat kasasi tersebut dinilai tak masuk akal.
"Kalau (ditanya) masuk akal ya tidak masuk akal," kata Kuasa hukum keluarga Brigadi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Kamarudin Simanjuntak, dalam
Breaking News Metro TV, Selasa, 8 Agustus 2023.
Dia menyampaikan vonis mati
Ferdy Sambo yang dikeluarkan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta. Yakni, pada putusan banding yang diajukan Ferdy sambo.
Kamarudin mengaku kecewa dengan putusan MA tersebut. Namun, dia tetap menghormati kebijakan majelis hakim MA.
"MA berpikiran lain ya harus kita hormati," ujar dia.
MA mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
"(Ferdy Sambo) pidana penjara seumur hidup," bunyi amar putusan kasasi yang dibacakan majelis kasasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Majelis kasasi menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi.
"Keterangan. P2 dan P3
dissenting opinion," bunyi kasasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)