Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Soal Putusan Kasasi MA, Kuasa Hukum Sambo: Kami Hormati

Candra Yuri Nuralam • 08 Agustus 2023 19:19
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis empat pembunuh Brigadir J melalui kasasi. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menghormati putusan itu.
 
"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," kata Kuasa Hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Agustus 2023.
 
Arman belum bisa memerinci langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh kedua kliennya. Mereka menunggu salinan lengkap persidangan itu.

"Terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," ucap Arman.
 
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Bisa Langsung Dieksekusi

 
Empat pembunuh Brigadir J mendapatkan keringanan. Ferdy Sambo kini dipenjara seumur hidup.
 
Kuat Maruf selama 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun. Sementara itu, hukuman Putri dipangkas setengahnya menjadi sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan