Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ferdy Sambo Cs Bisa Langsung Dieksekusi

Candra Yuri Nuralam • 08 Agustus 2023 19:08
Jakarta: Sebanyak empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) mendapatkan keringanan usai memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Mereka semua bisa langsung dieksekusi.
 
"Kan ini upaya hukum kasasi, ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
 
Keempat pembunuh Brigadir J itu, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, orang kepercayaannya Kuat Ma'ruf, dan eks anggota Polri Ricky Rizal Wibowo.

Sobandi mengamini masih ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait kasus ini. Namun, langkah hukum itu tidak bisa menyetop eksekusi karena kasasi merupakan tahapan persidangan akhir.
 
"PK tidak menghalangi eksekusi. Sudah inkrah, udah berkekuatan hukum tetap," ucap Sobandi.
 
Baca juga: Pertimbangan Pencabutan Vonis Mati Ferdy Sambo Belum Bisa Disampaikan

 
Empat pembunuh Brigadir J mendapatkan keringanan. Ferdy Sambo kini dipenjara seumur hidup.
 
Kuat Maruf selama 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun. Sementara itu, hukuman Putri dipangkas setengahnya menjadi sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan