Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memenangkan kasasi dan bebas dari pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pertimbangannya belum bisa dibeberkan Mahkamah Agung (MA) saat ini.
"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut nanti menunggu salinan secara resmi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Pertimbangan tiga pembunuh Brigadir J lain yakni Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi juga tidak bisa dibeberkan. MA menunggu salinan resmi untuk membeberkannya ke publik.
"Mungkin dalam waktu dekat (sudah bisa dilihat pertimbangannya) tapi tidak bisa saya pastikan karena itu kepaniteraan," ucap Sobandi.
Empat pembunuh Brigadir J mendapatkan keringanan. Ferdy Sambo kini dipenjara seumur hidup.
Kuat Maruf selama 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun. Sementara itu, hukuman Putri dipangkas setengahnya menjadi sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo memenangkan kasasi dan bebas dari pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pertimbangannya belum bisa dibeberkan
Mahkamah Agung (MA) saat ini.
"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut nanti menunggu salinan secara resmi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Pertimbangan tiga pembunuh Brigadir J lain yakni Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi juga tidak bisa dibeberkan. MA menunggu salinan resmi untuk membeberkannya ke publik.
"Mungkin dalam waktu dekat (sudah bisa dilihat pertimbangannya) tapi tidak bisa saya pastikan karena itu kepaniteraan," ucap Sobandi.
Empat pembunuh Brigadir J mendapatkan keringanan. Ferdy Sambo kini dipenjara seumur hidup.
Kuat Maruf selama 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun. Sementara itu, hukuman Putri dipangkas setengahnya menjadi sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)