Jakarta: Masyarakat diimbau menerima putusan kasasi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo. Putusan majelis hakim Mahkamah Agung itu dinilai sudah mengakomodasi tuntutan jaksa.
"Setiap keputusan pengadilan pasti memiliki pro dan kontra, namun ketika putusan sudah diambil, perdebatan harus berakhir. Terlebih lagi, putusan kasasi ini memiliki sifat final dan mengikat," kata mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.
Dia menekankan pentingnya menghormati dan menerima putusan pengadilan tanpa mempertanyakan motif di baliknya.
Dia memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tapi, dia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Dia menegaskan Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga peradilan tertinggi, sehingga berhak mengoreksi putusan sebelumnya.
"Kita tidak boleh berpikir negatif meski kecewa. Saya memaklumi, masyarakat mungkin kecewa," ujar Gayus
Sementara itu, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai putusan Mahkamah Agung yang mengubah hukuman mati kepada Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, sudah tepat.
"IPW sejak awal telah berpendapat hukuman mati bagi Ferdy Sambo adalah keputusan yang tidak sesuai. Sekarang, pernyataan kami terbukti menjadi kenyataan, karena putusan pertama telah dikoreksi Mahkamah Agung menjadi hukuman penjara seumur hidup," ujar Sugeng.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana merespons putusan kasasi kepada Ferdy Sambo. Menurut dia, putusan itu sudah mengakomodasi tuntutan jaksa penuntut umum.
"Sejak awal kami melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan (Ferdy Sambo) adalah seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim Mahkamah Agung," ujar Ketut di Kantor Kejagung, Jakarta Rabu, 9 Agustus 2023.
Sebanyak empat pembunuh Brigadir J mendapatkan keringanan hukuman. Ferdy Sambo kini dipenjara seumur hidup dari hukuman awal pidana mati.
Kuat Maruf selama 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun. Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi dipangkas setengahnya menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Jakarta: Masyarakat diimbau menerima putusan kasasi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (
Brigadir J), yang melibatkan terdakwa
Ferdy Sambo. Putusan majelis hakim
Mahkamah Agung itu dinilai sudah mengakomodasi tuntutan jaksa.
"Setiap keputusan pengadilan pasti memiliki pro dan kontra, namun ketika putusan sudah diambil, perdebatan harus berakhir. Terlebih lagi, putusan kasasi ini memiliki sifat final dan mengikat," kata mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.
Dia menekankan pentingnya menghormati dan menerima putusan pengadilan tanpa mempertanyakan motif di baliknya.
Dia memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tapi, dia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Dia menegaskan Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga peradilan tertinggi, sehingga berhak mengoreksi putusan sebelumnya.
"Kita tidak boleh berpikir negatif meski kecewa. Saya memaklumi, masyarakat mungkin kecewa," ujar Gayus
Sementara itu, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai putusan Mahkamah Agung yang mengubah hukuman mati kepada Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, sudah tepat.
"IPW sejak awal telah berpendapat hukuman mati bagi Ferdy Sambo adalah keputusan yang tidak sesuai. Sekarang, pernyataan kami terbukti menjadi kenyataan, karena putusan pertama telah dikoreksi Mahkamah Agung menjadi hukuman penjara seumur hidup," ujar Sugeng.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana merespons putusan kasasi kepada Ferdy Sambo. Menurut dia, putusan itu sudah mengakomodasi tuntutan jaksa penuntut umum.
"Sejak awal kami melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan (Ferdy Sambo) adalah seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim Mahkamah Agung," ujar Ketut di Kantor Kejagung, Jakarta Rabu, 9 Agustus 2023.
Sebanyak empat pembunuh Brigadir J mendapatkan keringanan hukuman. Ferdy Sambo kini dipenjara seumur hidup dari hukuman awal pidana mati.
Kuat Maruf selama 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun. Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi dipangkas setengahnya menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)