Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga adanya pencucian uang yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Namun, tudingan itu tidak bisa langsung diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak ada pidana awalnya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut Rafael sedang beruntung karena illicit enrichment belum diterapkan di Indonesia. Jika konsep itu berlaku, dia sudah berstatus tersangka.
"Andaikan ada illicit enrichment itu yang ditemukan Pak Pahala kemarin bisa langsung (diproses hukum). Enggak lagi dengan cara konvensional," kata Nawawi di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
Nawawi menjelaskan illicit enrichment merupakan fenomena penambahan kekayaan penyelenggara negara secara tidak wajar. Konsep itu bisa memidanakan pejabat yang hartanya meroket namun posisinya tidak sesuai dengan pemasukannya.
Dia juga mengatakan konsep itu juga seharusnya bisa diterapkan di Indonesia karena negara peserta United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sudah mewajibkan penyelenggara negaranya menandatangani ratifikasi. Namun, kebijakan yang ada belum bisa memidanakan pejabat yang tiba-tiba menjadi kaya raya.
"Illicit enrichment sebagai satu ketentuan pidana. tetapi Undang-Undang Tipikor kita ini kan masih banyak yang seharusnya direkomendasikan oleh UNCAC harus dimasukkan, belum ada," ucap Nawawi.
Nawawi juga menjelaskan, konsep illicit enrichment pernah hampir dimasukkan dalam Pasal 37 a dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Jika konsep itu diterapkan, pejabat yang bermasalah diwajibkan mengurutkan harta keluarga sampai perusahaannya.
Pengurutan wajib dibarengi dengan dokumen kepemilikan yang lengkap. Jika tidak ada, penegak hukum bisa menjadikannya barang bukti kasus dugaan korupsi. Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bisa dijadikan acuan.
"Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan itu, maka LHKPN dijadikan sebagai bukti. Itu kan pentingnya LHKPN, tetapi perlu perumusan ketentuan pidana illicit enrichment di dalam pasal itu," kata Nawawi.
Sebelumnya, PPATK memblokir rekening konsultan pajak yang diduga sebagai nominee Rafael Alun Trisambodo (RAT). Namun, PPATK belum menyebutkan secara mendetail.
"Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Maret 2023.
Langkah pemblokiran itu dilakukan karena PPATK mengendus dugaan pencucian uang. Tindak pidana itu diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi Rafael.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga adanya
pencucian uang yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Namun, tudingan itu tidak bisa langsung diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) karena tidak ada pidana awalnya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut Rafael sedang beruntung karena
illicit enrichment belum diterapkan di Indonesia. Jika konsep itu berlaku, dia sudah berstatus tersangka.
"Andaikan ada
illicit enrichment itu yang ditemukan Pak Pahala kemarin bisa langsung (diproses hukum). Enggak lagi dengan cara konvensional," kata Nawawi di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
Nawawi menjelaskan
illicit enrichment merupakan fenomena penambahan kekayaan penyelenggara negara secara tidak wajar. Konsep itu bisa memidanakan pejabat yang hartanya meroket namun posisinya tidak sesuai dengan pemasukannya.
Dia juga mengatakan konsep itu juga seharusnya bisa diterapkan di Indonesia karena negara peserta United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sudah mewajibkan penyelenggara negaranya menandatangani ratifikasi. Namun, kebijakan yang ada belum bisa memidanakan pejabat yang tiba-tiba menjadi kaya raya.
"
Illicit enrichment sebagai satu ketentuan pidana. tetapi Undang-Undang Tipikor kita ini kan masih banyak yang seharusnya direkomendasikan oleh UNCAC harus dimasukkan, belum ada," ucap Nawawi.
Nawawi juga menjelaskan, konsep
illicit enrichment pernah hampir dimasukkan dalam Pasal 37 a dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Jika konsep itu diterapkan, pejabat yang bermasalah diwajibkan mengurutkan harta keluarga sampai perusahaannya.
Pengurutan wajib dibarengi dengan dokumen kepemilikan yang lengkap. Jika tidak ada, penegak hukum bisa menjadikannya barang bukti kasus dugaan korupsi. Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (
LHKPN) bisa dijadikan acuan.
"Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan itu, maka LHKPN dijadikan sebagai bukti. Itu kan pentingnya LHKPN, tetapi perlu perumusan ketentuan pidana
illicit enrichment di dalam pasal itu," kata Nawawi.
Sebelumnya, PPATK memblokir rekening konsultan pajak yang diduga sebagai
nominee Rafael Alun Trisambodo (RAT). Namun, PPATK belum menyebutkan secara mendetail.
"Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai
nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Maret 2023.
Langkah pemblokiran itu dilakukan karena PPATK mengendus dugaan pencucian uang. Tindak pidana itu diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi Rafael.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)