Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 10 tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“KPK benar melakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 10 ASN terkait perkara yang kami lakukan proses penyidikannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 3 April 2023.
Ali menjelaskan, para tersangka yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) tersebut merupakan pihak-pihak yang berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.
KPK, kata Ali, telah mengajukan permintaan pencekalan itu kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. "Pencegahan ini dalam rangka agar proses penyidikan berjalan lancar," ujar Ali.
Pencegahan supaya 10 ASN tetap ada di Indonesia untuk diminta keterangannya. Mereka diharapkan kooperatif dan hadir memenuhi panggilan.
Adapun pencegahan dilakukan untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud.
(Valerie Augustine Budianto)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mencegah 10 tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“KPK benar melakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 10 ASN terkait perkara yang kami lakukan proses
penyidikannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 3 April 2023.
Ali menjelaskan, para tersangka yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) tersebut merupakan pihak-pihak yang berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di
Kementerian ESDM.
KPK, kata Ali, telah mengajukan permintaan pencekalan itu kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. "Pencegahan ini dalam rangka agar proses penyidikan berjalan lancar," ujar Ali.
Pencegahan supaya 10 ASN tetap ada di Indonesia untuk diminta keterangannya. Mereka diharapkan kooperatif dan hadir memenuhi panggilan.
Adapun pencegahan dilakukan untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud.
(Valerie Augustine Budianto)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)