Jakarta: Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dijatuhi vonis 13 tahun penjara. Vonis itu paling rendah ketimbang tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terhadap Ricky Rizal. Keterlibatan Ricky Rizal pada perkara itu dinilai telah mencoreng institusi Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
Ricky juga dianggap berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Hal itu dinilai menyulitkan pembuktian perkara.
"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit. Sehingga, sangat menyulitkan jalannya persidangan," ujar Hakim Wahyu.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni Ricky Rizal masih mempunyai tanggungan keluarga. Eks anak buah Ferdy Sambo itu juga diharapkan masih memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Hukuman 13 tahun bui itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa lainnya dijatuhi hukuman yang lebih berat. Ferdy Sambo dikenakan hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Tersisa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang belum dijatuhi vonis. Ia akan mendengarkan vonis hakim pada Rabu, 15 Februari 2023. Pada perkara ini, Bharada E dituntut dihukum selama 12 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dijatuhi vonis 13 tahun penjara. Vonis itu paling rendah ketimbang tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terhadap Ricky Rizal. Keterlibatan Ricky Rizal pada
perkara itu dinilai telah mencoreng institusi Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
Ricky juga dianggap berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Hal itu dinilai menyulitkan pembuktian perkara.
"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit. Sehingga, sangat menyulitkan jalannya persidangan," ujar Hakim Wahyu.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni Ricky Rizal masih mempunyai tanggungan keluarga. Eks anak buah Ferdy Sambo itu juga diharapkan masih memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Hukuman 13 tahun bui itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa lainnya dijatuhi hukuman yang lebih berat. Ferdy Sambo dikenakan hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Tersisa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang belum dijatuhi vonis. Ia akan mendengarkan vonis hakim pada Rabu, 15 Februari 2023. Pada perkara ini, Bharada E dituntut dihukum selama 12 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)